Tampilkan postingan dengan label Seputar Shalat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Seputar Shalat. Tampilkan semua postingan

Hukum Merapatkan / Meluruskan Shaf (Barisan) Dalam Shalat

Jumat, 06 Januari 2012 | komentar



سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ

“Luruskan shaf-shaf kalian, karena sesungguhnya meluruskan shaf termasuk kesempurnaan sholat”.

Wajibnya Merapatkan dan Meluruskan Shaf

Alhamdulillah,setelah Fakta Islam yang telah kita bahas beberapa minggu lalu,atas izin Allah Subhanahu wa Ta'ala,penulis akan kembali berbagi ilmu yang kami dapat pula dari sumber-sumber terpercaya dalam menempuh manhaj salaf manhaj yang mulia ini.

Adalah Hukum Merapatkan / Meluruskan Shaf (Barisan) Dalam Shalat tema pada sesi kali ini,dan artikel ini saya ambil dari al-atsariyyah.com salah satu situs yang dapat dijadikan referensi bagi orang-orang yang ingin menuntut ilmu khususnya dalam rangka memahami,mengenal serta beri'tiqad menjalankan Islam yang murni dan kaffah.

Dalam sesi inipun akan dibagi menjadi beberapa tahap diantaranya adalah:

1.Anjuran Menyambung Shaf dan Ancaman Memutuskannya
2.Perintah Meluruskan dan Merapatkan Shaf
3.Tata Cara meluruskan dan Merapatkan Shaf
4.Hukum Meluruskan dan Merapatkan Shaf
5.Penjelasan Ringkas

Tapi sebelum itu,kita akan meneliti lebih jauh dari salah satu hadits sahih tentang perintah kewajiban dalam meluruskan shof ini,duantaranya Takhrij Hadits dan Kosa Kata Hadits-nya.

A.Bunyi Hadits:

Dari Anas bin Malik -radhiallahu Ta’ala anhu- dari Nabi -alaihishshalatu wassalam- beliau bersabda:


سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ

“Luruskan shaf-shaf kalian, karena sesungguhnya meluruskan shaf termasuk kesempurnaan sholat”. (HR. Muslim no. 433)

B.Takhrij Hadits:

Hadits dengan lafadz ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shohihnya (433) dari shahabat Anas bin Malik -radhiallahu Ta’ala ‘anhu-, dan dalam riwayat Al-Bukhary (723), dengan lafazh:

سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ
”Luruskan shaf-shaf kalian, karena sesungguhnya meluruskan shaf termasuk menegakkan sholat.”


Semakna dengannya, hadits Abu Hurairah -radhiallahu Ta’ala ‘anhu- dalam riwayat Al-Bukhary (722) dan Muslim (435), dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bahwa beliau bersabda:

وَأَقِيْمُوْا الصَّفِّ فِي الصَّلاَةِ, فَإِنَّ إِقَامَةِ الصَّفِّ مِنْ حُسْنِ الصَّلاَةِ
“Dan tegakkanlah shaf di dalam shalat, karena sesungguhnya menegakkan shaf termasuk diantara baiknya sholat”.

C.Kosa Kata Hadits:


1.Sabda beliau [luruskanlah shaf-shaf kalian] yakni, lurus dan seimbanglah dalam bershaf sehingga kalian seakan-akan merupakan garis yang lurus, jangan salah seorang di antara kalian agak ke depan atau agak ke belakang dari yang lainnya, serta merapat dan tutuplah celah-celah kosong yang berada di tengah shaf.

2.Sabda beliau [termasuk kesempurnaan sholat], yakni penyempurna sholat. Sesuatu dikatakan sempurna jika telah sempurna seluruh bagian-bagiannya, sehingga satu bulan dikatakan sempurna jika harinya sudah genap 30.

3.Sabda beliau [sesungguhnya menegakkan shaf], yakni meluruskan dan menyeimbangkannya ketika hendak mendirikan shalat berjama’ah.

4.Sabda beliau [termasuk diantara baiknya sholat]. Ibnu Baththol menjelaskan bahwa “baiknya sesuatu” adalah kadar tambahan setelah sempurnanya sesuatu tersebut.
[Lihat: Fathul Bary (2/209), ‘Aunul Ma’bud (2/259), dan Faidhul Qodir (2/537) dan (4/115-116)]


Anjuran Menyambung Shaf dan Ancaman Memutuskannya

Banyak nash dari hadits Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- yang menganjurkan kita agar kita meluruskan dan merapatkan shaf, bahkan beliau juga telah mengancam orang yang memutuskannya dengan ancaman yang keras.


1. Dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar -radhiallahu Ta’ala ‘anhuma- beliau berkata: Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

أَقِيْمُوُا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّمَا تَصُفُّوْنَ بِصُفُوْفِ الْمَلاَئِكَةِ, وَحَاذُوْا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسَدُّوْا الْخَلَلَ وَلِيْنُوْا بِأَيْدِيْ إِخْوَانِكُمْ وَلاَ تَذَرُوْا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ. وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ

“Luruskan shaf-shaf kalian karena sesungguhnya kalian itu bershaf seperti shafnya para malaikat. Luruskan di antara bahu-bahu kalian, isi (shaf-shaf) yang kosong, lemah lembutlah terhadap tangan-tangan (lengan) saudara kalian dan janganlah kalian menyisakan celah-celah bagi setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, niscaya Allah akan menyambungnya (dengan rahmat-Nya) dan barangsiapa yang memutuskannya, maka Allah akan memutuskannya (dari rahmat-Nya)”.(2)


Imam Abu Dawud As-Sijistany -rahimahullah- berkata ketika menjelaskan sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, “Makna sabdanya:[ “Lembutilah tangan-tangan (lengan) saudara kalian”] (adalah) apabila ada seorang yang datang menuju shaf, lalu ia berusaha masuk, maka seyogyanya setiap orang melembutkan (melunakkan) bahunya untuknya sehingga ia bisa masuk shaf”. (3)
Jika menutup celah yang renggang saja merupakan perkara yang sangat dianjurkan, apalagi jika itu merupakan kekosongan dan kerenggangan yang sangat lapang di antara satu jama’ah dengan jama’ah lainnya -sebagaimana yang terlihat di banyak masjid di tanah air-, maka ini tentu lebih dianjurkan bahkan diperintahkan.

2. ‘A`isyah -radhiallahu Ta’ala ‘anha- berkata, Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

مَنْ سَدَّ فُرْجَةً رَفَعَهُ اللهُ بِهَا دَرَجَةً وَبَنَى لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ

“Barang siapa yang menutupi suatu celah (dalam shaf), niscaya Allah akan mengangkat derajatnya karenanya dan akan dibangunkan untuknya sebuah rumah di dalam surga”. (4)


Janji yang demikian besarnya, tentunya tidak diberikan kecuali kepada orang yang memiliki semangat yang tinggi dalam mengamalkan sunnah Rasulullah-Shallallahu ‘alaihi wasallam- di saat manusia banyak yang meninggalkannya dan melalaikannya, bahkan terkadang diingkari. Demikian pula orang yang menolong saudaranya dalam melaksanakan sunnah ini dengan melunakkan bahunya agar saudaranya bisa masuk ke dalam shaf dan tidak terhalang, wajar jika ia disebut sebagai “orang yang terbaik akhlaknya”.


3. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

خِيَارُكُمْ أَلْيَنُكُمْ مَنَاكِبِ فِي الصَّلاَةِ, وَمَا مِنْ خَطْوَةٍ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ خَطْوَةٍ مَشَاهَا رَجُلٌ إِلَي فُرْجَةٍ فِي الصَّفِّ فَسَدَّهَا

“Orang yang terbaik di antara kalian adalah orang yang paling lembut bahunya dalam sholat. Tak ada suatu langkahpun yang lebih besar pahalanya dibandingkan langkah yang dilangkahkan menuju celah dalam shaf, lalu ia menutupinya”. (5)


Perintah Meluruskan dan Merapatkan Shaf

Para pembaca yang budiman telah membaca hadits-hadits yang menganjurkan kita untuk meluruskan dan merapatkan shaf dan juga ancaman bagi orang yang memutuskan shaf dengan cara membuat celah antara bahunya dengan bahu saudaranya, maka wajarlah jika Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- memerintahkan hal tersebut demi menekankan pentingnya meluruskan dan merapatkan shaf serta bahaya memutuskannya.


1. Dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud -radhiyallahu anhu- berkata: Rasulullah-shollallahu alaihi wasallam- bersabda:

اِسْتَوُوْا وَلاَ تَخْتَلِفُوْا فَتَخْتَلِفَ قُلُوْبُكُمْ

“Luruslah kalian dan jangan kalian berselisih. Lantaran itu, hati-hati kalian akan berselisih”. (6)


Perhatikan bagaimana Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- mengancam orang yang berselisih dalam mengatur shaf, satunya maju sedikit dan satunya lagi agak ke belakang. Inilah yang dimaksud berselisih dalam hadits ini.

2. Dalam hadits lain beliau -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

لَتَسُوُّنَّ صُفُوْفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ قُلُوْبِكُمْ

“Kalian akan benar-benar meluruskan shaf, atau Allah benar-benar akan membuat hati-hati kalian berselisih”. (7)


Seseorang tidak akan mampu meluruskan shafnya jika ia tidak merapatkan barisannya. Karenanya Nabi –Shallallahu ‘alaihi wasallam- memerintahkan hal itu dalam sebuah hadits dari:

3. Anas bin Malik -radhiallahu Ta’ala ‘anhu- bercerita, “Sholat telah didirikan (telah dikumandangkan iqomah), lalu Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- menghadapkan wajahnya kepada kami seraya bersabda:

أَقِيْمُوْا صُفُوْفَكُمْ وَتَرَاصُّوْا فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِيْ

”Tegakkanlah shaf-shaf kalian dan rapatkan karena sesungguhnya aku bisa melihat kalian dari balik punggungku”. (8)

Meluruskan shaf dan merapatkannya sangat diperhatikan oleh Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan para sahabat beliau, sehingga tak heran jika beliau mengingatkan dan memerintahkannya dalam hadits-haditsnya.

Bahkan meluruskan shaf merupakan salah satu jalan menyempurnakan dan menegakkan sholat, sedangkan menyempurnakan dan menegakkan sholat merupakan kewajiban. Seorang tak boleh mengurangi kesempurnaanya dengan merenggangkan shaf.

Tata Cara meluruskan dan Merapatkan Shaf

Jika seseorang mau menilik dan meneliti hadits-hadits Nabi –Shallallahu ‘alaihi wasallam-, maka ia akan menemukan di dalamnya permata berharga bagi para pencinta sunnah, mata air yang menyejukkan hati dan penawar bagi hati yang sakit. Tak ada suatu kemaslahatan apapun, kecuali beliau telah jelaskan, dan sebaliknya tak ada satu mudhorotpun yang akan membahayakan diri seseorang, kecuali beliau telah ingatkan.
Di antara kemaslahatan tersebut adalah tata cara meluruskan shaf.

Kemudian tak mungkin beliau memerintahkan dan mewajibkan sesuatu, kecuali beliau pasti telah menjelaskan tata cara dan kaifiyahnya kepada para sahabatnya.
Tata cara meluruskan dan merapatkan shaf ini telah dipraktekkan oleh para sahabat setelah mereka dibimbing langsung oleh Nabi mereka -Shallallahu ‘alaihi wasallam-. Maka sekarang mari kita biarkan salah seorang sahabat yang mulia yang bernama Anas bin Malik -radhiallahu Ta’ala ‘anhu- yang menerangkan tata cara dan kaifiyah meluruskan dan merapatkan shaf di zaman Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-.

Anas bin Malik berkata:


لَقَدْ رَأَيْتُ أَحَدَنَا يَلْزِقُ مَنْكَبَهُ بِمَنْكَبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بَقَدَمِهِ .وَلَوْ ذَهَبْتَ تَفْعَلُ ذَلِكَ الْيَوْمَ لَتَرَى أَحَدَهُمْ كَأَنَّهُ بِغَلِ شُمُوْسٍ

“Dulu, salah seorang di antara kami menempelkan bahunya dengan bahu teman di sampingnya serta kakinya dengan kaki temannya. Andaikan engkau lakukan hal itu pada hari ini, niscaya engkau akan melihat mereka seperti bagal (9) yang liar”.(10)


Apa yang dikatakan oleh Anas -radhiallahu Ta’ala ‘anhu- adalah benar. Andaikan kita terapkan petunjuk Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan para sahabatnya dalam merapatkan shaf, niscaya kita akan melihat orang di samping kita bagaikan cacing kepanasan, tidak rela jika kakinya ditempeli oleh kaki saudaranya, bahkan marah dan buruk sangka kepada hamba Allah yang taat. Alangkah buruknya orang jenis ini, semoga Allah tidak memperbanyak jumlahnya.

Busyair bin Yasar Al-Anshory pernah berkata,

“Tatkala Anas datang ke Madinah, maka ada yang bertanya kepadanya: “Apakah yang anda ingkari pada kami sejak hari engkau mengenal Rasulullah-shollallahu alaihi wasallam-?”. Maka beliau berkata: [“Aku tak mengingkari (kalian), kecuali karena kalian tidak menegakkan shaf”]”.(11)


Syaikh Masyhur Hasan Salman -hafizhohullah- berkata dalam mengomentari atsar di atas,

“Demikianlah kondisi kebanyakan orang di zaman kita ini. Andaikan hal itu dilakukan di hadapan mereka, maka mereka akan lari laksana keledai liar. Sunnah ini di sisi mereka berubah seakan-akan menjadi suatu bid’ah (ajaran baru) -na’udzu billah-. Semoga Allah menunjuki mereka dan membuat mereka merasakan manisnya sunnah”. (12)


Apa yang dikatakan Anas dalam Atsar di atas memperjelas bagi kita bahwa tata cara tersebut telah mereka lakukan sejak zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bukanlah merupakan hasil ijtihad mereka, bahkan merupakan hasil pemahaman mereka terhadap sabda-sabda Nabi mereka -Shallallahu ‘alaihi wasallam- yang memerintahkan serta mewajibkan meluruskan dan merapatkan shaf. Praktek mereka merupakan tafsiran dan manifestasi dari perintah Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- kepada mereka dalam meluruskan dan merapatkan shaf. Maka janganlah anda yang tertipu dengan orang yang menyatakan bahwa perkara ini bukanlah wajib, apalagi sampai mengingkarinya dan menyatakannya sebagai akhlaknya orang-orang yang tak berakhlak.


Al-Hafizh -rahimahullah- berkata ketika mengomentari atsar Anas di atas,

“Pernyataan ini memberikan faedah bahwa perbuatan (para sahabat) tersebut telah ada sejak zaman Nabi –Shallallahu ‘alaihi wasallam-. Berdasarkan hal ini, maka sempurnalah pengambilan hujjah yang menjelaskan maksud menegakkan shaf dan meluruskannya”. (13)


Maka batillah pendapat orang yang menyatakan bahwa menempelkan bahu dengan bahu, kaki dengan kaki dan lutut dengan lutut ketika merapatkan shaf merupakan perkara baru.(14)

Syaikh Nashir Al-Albany -rahimahullah- berkata dalam menyanggah mereka,

“Sungguh telah ada sebagian penulis di zaman ini yang mengingkari menempelkan (kaki) seperti ini dan menyangka bahwa itu adalah model baru (bid’ah) atas contoh yang ada dan bahwa di dalamnya terdapat sikap keterlaluan dalam menerapkan sunnah. Dia telah menyangka bahwa yang dimaksudkan dengan menempelkan adalah anjuran untuk menutupi celah shaf, bukan hakekat menempel. Ini merupakan ta’thil (peniadaan) terhadap hukum-hukum ‘amaliyah yang persis menyerupai peniadaan sifat-sifat Ilahiyah. Bahkan ini lebih jelek dibandingkan itu, karena rawi menceritakan tentang perkara yang disaksikan, terlihat oleh mata kepalanya, yaitu menempelkan. Sekalipun demikian ia masih tetap berkata: [“Bukanlah yang dimaksudkan hakekat menempelkan”] Wallahul musta’an”. (15)


Benar apa yang dikatakan oleh Syaikh Al-Albany bahwa menempelkan kaki, bahu dan lutut merupakan sunnah Nabi. Adapun beralasan dengan ketidakmampuan dan keengganan sebagian orang melaksanakannya, bukanlah hujjah dalam menggugurkan sunnah Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, sebab kenyataannya cara tersebut bisa dikerjakan. Adapun orang yang enggan karena merasa sempit dadanya ketika ditempeli kakinya oleh kaki saudaranya, maka tak bisa dijadikan hujjah. Jika ada sebagian orang tak mampu menempelkan kakinya karena pada kakinya ada sifat kurang sempurna, maka bertaqwalah semampunya. Artinya, berusaha lakukan semampunya dan jika dia tetap tidak bisa, maka dia telah mendapat udzur.

Sekali lagi kami katakan bahwa meluruskan dan merapatkan shaf merupakan sunnah (baca: petunjuk) Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- kepada para sahabat dan ummat beliau yang telah disaksikan oleh Anas bin Malik radhiallahu Ta’ala ‘anhu. Bahkan bukan hanya beliau (Anas), bahkan cara ini disaksikan oleh semua sahabat yang sholat di belakang beliau.


Coba dengarkan dengan baik penuturan seorang sahabat yang mulia yang bernama Nu’man bin Basyir -radhiallahu Ta’ala ‘anhu-, beliau menuturkan realita yang terjadi di zaman Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-,

“Aku melihat seorang laki-laki menempelkan bahunya dengan bahu temannya, lututnya dengan lutut temannya, dan mata kakinya dengan mata kaki temannya”. (16)


Syaikh Husain bin Audah Al-Awayisyah berkata,

“Dipahami dari pembahasan lalu bahwa meluruskan dan merapatkan shaf maksudnya adalah: 1-Seorang yang sholat menempelkan bahunya dengan bahu temannya, kakinya dengan kaki temannya, lututnya dengan lutut temannya dan mata kakinya dengan mata kaki temannya”. 2- Menjaga kesejajaran antara bahu-bahu, leher-leher dan dada. Tak ada leher yang berada di depan leher lainnya, tak ada bahu di depan lainnya dan tak ada dada di depan dada lainnya. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- sungguh telah bersabda, “Janganlah dada kalian berselisih, lantaran itu, hati kalian akan berselisih”. (17)” (18).


Demi tersebarnya sunnah ini, maka kami anjurkan kepada para imam masjid agar meluruskan dan merapatkan shaf, serta berjalan memeriksa shaf yang masih renggang dan belum rapat, sebagaimana hal ini telah dilakukan oleh manusia yang terbaik, Nabi Muhammad -Shallallahu ‘alaihi wasallam-.

Dari sahabat Nu’man bin Basyir -radhiyallahu anhu-berkata:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَوِّي صُفُوْفَنَا حَتَّى كَأَنَّمَا يُسَوِّي بِهَا الْقِدَاحَ حَتَّى رَأَى أَنَّا قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ. ثُمَّ خَرَجَ يَوْمًا فَقَامَ حَتَّى كَادَ يُكَبِّرُ فَرَأَى رَجُلاً بَادِيًا صَدْرَهُ مِنَ الصَّفِّ فَقَالَ: عِبَادَ اللهِ ! لَتَسُوُّنَّ صُفُوْفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُجُوْهِكُمْ

“Dulu Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- meluruskan shaf kami sehingga seakan beliau meluruskan anak panah (ketika diruncingkan,pen), sampai beliau menganggap kami telah memahaminya. Beliau pernah keluar pada suatu hari, lalu beliau berdiri sampai beliau hampir bertakbir, maka tiba-tiba beliau melihat seseorang yang membusungkan dadanya dari shaf. Maka beliau bersabda, [“Wahai para hamba Allah, kalian akan benar-benar akan meluruskan shaf kalian atau Allah akan membuat wajah-wajah kalian berselisih”]”. (19)

Hukum Meluruskan dan Merapatkan Shaf

Berdasarkan hadits-hadits yang telah berlalu, para ulama kita menjelaskan bahwa meluruskan shaf dan merapatkannya merupakan perkara yang wajib atas setiap jama’ah sholat. Wajibnya hal ini dipahami dengan adanya perintah dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan juga ancaman beliau terhadap orang yang melalaikannya.
Karena, jika memang meluruskan dan merapatkan shaf bukan perkara wajib tapi mustahab (sunnah/dianjurkan), maka tentunya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- tidak akan memberikan perintah dan ancaman berkaitan dengan hal tersebut. Sebab sesuatu yang hukumnya mustahab (mandub/sunnah) boleh dikerjakan -dan itulah yang lebih baik- dan juga boleh ditinggalkan tanpa ada celaan.

Jadi, apabila ada suatu perintah lalu diiringi dengan ancaman bagi orang yang meninggalkan perintah tersebut, maka ini menunjukkan bahwa hal itu hukumnya wajib. Dari sisi yang lain, seluruh perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam hukum asalnya adalah wajib, kecuali jika ada dalil lain menunjukkan bolehnya sekali-sekali tidak meluruskan shaf dan merapatkannya, maka hukumnya berubah menjadi mandub (sunnah/tidak wajib).
Namun disana tidak ada dalil yang mengubah hukum asal ini, artinya tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa Nabi –Shallallahu ‘alaihi wasallam- atau para sahabat pernah sekali tidak meluruskan dan merapatkan shaf. Maka diketahuilah dari semua hal ini bahwa meluruskan dan merapatkan shaf hukumnya adalah wajib.

Al-Imam Al-Ba’ly -rahimahullah- berkata, “Lahiriah (zhohir) pendapat Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyyah bahwa meluruskan shaf adalah wajib, karena Nabi –Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah melihat seorang lelaki yang membusungkan dadanya (dalam shaf), maka beliau bersabda, [“Kalian benar-benar akan meluruskan shaf kalian ataukah Allah akan membuat hati-hati kalian berselisih”], beliau -‘alaihish sholatu was salam- juga bersabda, [“Luruskanlah shaf-shaf kalian karena meluruskannya adalah termasuk kesempurnaan sholat”] Muttafaqun ‘alaihi. Al-Bukhary membuatkan judul bagi hadits ini, (Bab: Dosa Orang yang Tidak Meluruskan Shaf)”. (20)

Al-Imam Ibnu Hazm Al-Andalusy -rahimahullah- berkata, “Diwajibkan atas kaum mukminin untuk meluruskan shaf –orang yang pertama lalu yang berikutnya-dan merapatkan shaf, serta menyejajarkan bahu dengan bahu serta kaki dengan kaki”. (21)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolany -rahimahullah- berkata ketika menjelaskan hukum meluruskan shaf, “Berdasarkan hal ini, maka ia adalah wajib dan berbuat kekurangan di dalamnya adalah haram”. (22)

Ibnul Mulaqqin -rahimahullah- berkata, “Konsekwensi segi yang pertama adalah wajibnya meluruskan shaf dengan adanya ancaman karena meninggalkannya”. (23)
Al-Imam Asy-Syaukani -rahimahullah- berkata ketika mengomentari hadits yang memerintahkan untuk meluruskan shaf, “Di dalam hadits tersebut terdapat keterangan wajibnya meluruskan shaf”. (24)

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimin -rahimahullah- berkata seusai membawakan hadits yang berisi ancaman bagi orang yang tidak meluruskan shaf, “Tanpa ragu lagi, ini merupakan ancaman bagi orang yang tidak meluruskan shaf, karena itulah sebagian ulama berpendapat wajibnya meluruskan shaf. Mereka berdalil untuk hal itu dengan adanya perintah Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- terhadap hal itu serta ancaman beliau karena penyelisihannya. Sesuatu yang telah datang perintah tentangnya dan juga ancaman karena menyelisihinya, ini tak mungkin dikatakan sunnah saja! Oleh karena itulah, maka pendapat yang terkuat dalam masalah ini adalah wajibnya meluruskan shaf, dan bahwa jama’ah jika tidak meluruskan shaf, maka mereka berdosa”. (25)

Syaikh Muhammad Nashir Al-Albany -rahimahullah- berkata ketika menyebutkan beberapa faedah dari sebuah hadits yang mengancam seseorang jika tidak meluruskan shaf, “Dalam kedua hadits ini terdapat dua faedah. Pertama: Wajibnya menegakkan, meluruskan dan merapatkan shaf karena adanya perintah untuk hal itu. Sedangkan asalnya segala perintah adalah wajib kecuali jika ada qorinah (korelasi) yang memalingkannya sebagaimana yang tertera dalam ilmu ushul.

Namun qorinahnya di sini menguatkan wajibnya, yaitu sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, [“…ataukah Allah akan benar-benar membuat hati-hati kalian berselisih”]. Karena -tidak samar lagi bahwa- ancaman seperti ini tidak mungkin diucapkan terhadap sesuatu yang bukan wajib. Kedua: Pelurusan shaf tersebut adalah dengan cara menempelkan bahu dengan bahu dan tepi kaki dengan kaki, karena inilah yang dilakukan oleh para shahabat -radhiallahu ‘anhum- ketika mereka diperintahkan menegakkan dan merapatkan shaf. Karena itulah, Al-Hafizh berkata dalam Al-Fath setelah beliau membawakan tambahan hadits yang aku datangkan pada hadits yang pertama dari ucapan Anas, [“Pernyataan ini memberikan faedah bahwa perbuatan (para sahabat) tersebut telah ada sejak zaman Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam-. Berdasarkan hal ini, maka sempurnalah pengambilan hujjah yang menjelaskan maksud menegakkan shaf dan meluruskannya”.(26)].

Di antara perkara yang kita sesalkan, sunnah ini -berupa pelurusan shaf- sungguh telah diremehkan oleh kaum muslimin, bahkan mereka telah menyia-nyiakannya kecuali sedikit di antara mereka. Sesungguhnya aku tidak melihat hal ini (meluruskan dan merapatkan shof) ada pada suatu kelompok di antara mereka kecuali pada ahlul hadits karena aku pernah melihat mereka di Makkah pada tahun 1368 H, mereka amat semangat berpegang dengannya sebagaimana halnya sunnah-sunnah Nabi Al-Musthofa -alaihish sholatu was salam- lainnya. Berbeda dengan yang lainnya dari kalangan pengikut madzhab-madzhab yang empat -aku tidak kecualikan Hanabilah-. Sunnah ini telah berubah menjadi sesuatu yang terlupakan di sisi mereka.

Bahkan mereka saling mengikuti dalam meninggalkannya dan berpaling darinya. Demikianlah, karena mayoritas madzhab mereka telah menetapkan bahwa yang sunnah ketika berdiri sholat adalah merenggangkan di antara dua kaki sejarak 4 jari, jika melebihi, maka hukumnya makruh sebagaimana datang perinciannya dalam kitab Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah (1/207).
Ketentuan seperti itu tak ada asalnya dalam sunnah, itu hanyalah merupakan pendapat semata. Andaikan hal itu benar, maka harus dikhususkan bagi imam dan munfarid (orang yang sholat sendirian) agar sunnah-sunnah ini tidak dipertentangkan sesuai konsekwensi kaidah-kaidah ushul.
Intinya, aku mengajak kaum muslimin -terkhusus lagi para imam masjid- yang memiliki semangat untuk mengikuti Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-dan mau memperoleh fadhilah menghidupkan sunnahnya -Shallallahu ‘alaihi wasallam- untuk mengamalkan sunnah ini (yaitu meluruskan shaf,pen), bersemangat melakukannya dan mengajak manusia kepadanya sehingga mereka semua berpadu di atasnya. Dengan itulah, mereka akan selamat dari ancaman, [“…ataukah Allah akan benar-benar membuat hati-hati kalian berselisih”].

Pada cetakan ini aku tambahkan seraya berkata, ”Telah sampai kepadaku berita tentang seorang da’i bahwa ia meremehkan perkara sunnah amaliyyah ini yang telah dijalani oleh para shahabat dan ditaqrir oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-. Orang itu mengisyaratkan bahwa itu bukan dari hasil pengajaran Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- kepada mereka. Namun orang ini tak sadar -wallahu A’lam- kalau itu merupakan pemahaman dari para shahabat, ini yang pertama.
Yang kedua, Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- telah mentaqrir mereka atas hal tersebut. Demikian itu sudah cukup bagi Ahlus Sunnah dalam menetapkan disyari’atkannya hal tersebut. Karena orang yang menyaksikan (langsung kejadian) bisa melihat sesuatu yang tak dilihat oleh orang yang absen. Mereka adalah suatu kaum yang tak akan celaka orang yang mengikuti jalan mereka”. (27)

Inilah sekelumit komentar tentang sunnah (baca: petunujuk) Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan para sahabat beliau dalam meluruskan dan merapatkan shaf. Semoga tulisan ini bisa menjadi pemicu bagi kita untuk mengamalkan sunnah ini dan sekaligus nasehat bagi orang-orang yang menyangka bahwa itu bukan sunnahnya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan para sahabat. Semoga Allah menjadikan kita sebagai pengikut setia sunnah Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan mematikan kita di atas Islam yang suci ini.

Terakhir, kami sampaikan nasehat kepada kaum muslimin -terutama para saudara kita yang menjadi imam masjid-, “Terapkanlah sunnah ini kepada jama’ah kalian, niscaya kalian akan mendapatkan pahala yang tinggi di sisi Allah. Namun jika kalian meremehkan hal ini, maka akan terjadi perpecahan dan kebencian di antara kalian dari arah yang tidak kalian ketahui sebabnya, akibat kalian telah melanggar petunjuk Allah -Ta’ala- dan Rasul-Nya -Shallallahu ‘alaihi wasallam-.
Ketahuilah, kalian akan ditanyai oleh Allah sebagai pertanggungjawaban atas segala perbuatan kalian pada hari anak dan harta benda tidak berguna lagi bagi kalian. Janganlah kalian menghalangi para hamba Allah yang mau mengamalkan sunnah ini, apa lagi membencinya. Karena kalian akan menjadi musuh Allah di dunia dan akhirat. Allah Ta’ala berfirman dalam sebuah hadits qudsi, “Barang siapa yang memusuhi wali-Ku, maka Aku umumkan peperangan baginya”.(28)

Jadi, orang yang memusuhi dan membenci orang yang menerapkan sunnah ini akan dimusuhi Allah, karena orang-orang yang melaksanakan sunnah berarti ia taat kepada Allah. Sedang wali Allah adalah orang yang taat kepada Allah. Maka takutlah kalian kepada Allah Ta’ala”.

Penjelasan ringkas:


Dari Jabir bin Samurah dia berkata:
Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda:

أَلَا تَصُفُّونَ كَمَا تَصُفُّ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ تَصُفُّ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا قَالَ يُتِمُّونَ الصُّفُوفَ الْأُوَلَ وَيَتَرَاصُّونَ فِي الصَّفِّ

“Tidakkah kalian berbaris sebagaimana malaikat berbaris di sisi Rabbnya?” Maka kami berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana malaikat berbaris di sisi Rabbnya?” Beliau bersabda, “Mereka menyempurnakan shaf-shaf pertama dan mereka rapat dalam shaf.” (HR. Muslim no. 430)


Dari Abu Mas’ud -radhiallahu Ta’ala anhu- dia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلَاةِ وَيَقُولُ اسْتَوُوا وَلَا تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ

“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap pundak kami ketika akan shalat seraya bersabda, “Luruskanlah, dan jangan berselisih sehingga hati kalian bisa berselisih. Hendaklah yang tepat di belakangku adalah orang yang dewasa yang memiliki kecerdasan dan orang yang sudah berakal di antara kalian, kemudian orang yang sesudah mereka, kemudian orang yang sesudah mereka.” (HR. Muslim no. 432)


Dari Anas bin Malik -radhiallahu Ta’ala anhu- dari Nabi -alaihishshalatu wassalam- beliau bersabda:

سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ

“Luruskan shaf-shaf kalian, karena sesungguhnya meluruskan shaf termasuk kesempurnaan sholat”. (HR. Muslim no. 433)


Dari sahabat Nu’man bin Basyir -radhiallahu anhu- berkata:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَوِّي صُفُوْفَنَا حَتَّى كَأَنَّمَا يُسَوِّي بِهَا الْقِدَاحَ حَتَّى رَأَى أَنَّا قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ. ثُمَّ خَرَجَ يَوْمًا فَقَامَ حَتَّى كَادَ يُكَبِّرُ فَرَأَى رَجُلاً بَادِيًا صَدْرَهُ مِنَ الصَّفِّ فَقَالَ: عِبَادَ اللهِ ! لَتَسُوُّنَّ صُفُوْفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُجُوْهِكُمْ

“Dulu Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- meluruskan shaf kami sehingga seakan beliau meluruskan anak panah (ketika diruncingkan,pen), sampai beliau menganggap kami telah memahaminya. Beliau pernah keluar pada suatu hari, lalu beliau berdiri sampai beliau hampir bertakbir, maka tiba-tiba beliau melihat seseorang yang membusungkan dadanya dari shaf. Maka beliau bersabda, “Wahai para hamba Allah, kalian akan benar-benar akan meluruskan shaf kalian atau Allah akan membuat wajah-wajah kalian berselisih.” (HR.Muslim no. 436)


Anas bin Malik -radhiallahu Ta’ala anhu- bercerita,

“Sholat telah didirikan (telah dikumandangkan iqomah), lalu Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- menghadapkan wajahnya kepada kami seraya bersabda:

أَقِيْمُوْا صُفُوْفَكُمْ وَتَرَاصُّوْا فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِيْ
“Tegakkanlah shaf-shaf kalian dan rapatkan karena sesungguhnya aku bisa melihat kalian dari balik punggungku”. (HR. Al-Bukhari no. 719)


Penjelasan:

Faidah tambahan dari dalil-dalil di atas:

1. Hendaknya yang berdiri di belakang imam adalah orang yang sudah dewasa dan mempunyai ilmu dan kecerdasan. Karenanya hendaknya anak-anak yang belum balig atau orang-orang yang tidak punya ilmu agama (terkhusus tentang shalat dan bacaan Al-Qur`an yang baik), tidak berada di belakang imam, kecuali jika tidak ada orang yang shalat selain mereka.

2. Perpecahan dan perbedaan dalam hal yang lahir akan menyebabkan dan mengantarkan kepada perpecahan dan perbedaan secara batin. Sebagaimana penyerupaan secara lahir akan mengantarkan kepada penyerupaan secara batin. Hal ini ditunjukkan oleh nash dan panca indera.

3. Tidak lurus dan rapatnya shaf tidaklah mempengaruhi keabsahan shalat berjamaah tersebut, walaupun tentunya sangat mempengaruhi kesempurnaannya.

4. Hendaknya imam shalat punya perhatian yang besar dalam meluruskan shaf sebagaimana Nabi -alaihishshalatu wassalam- melakukannya. Dimana beliau sampai-sampai meluruskan sendiri dengan kedua tangan beliau. Maka di sini nampak bergampangannya sebagian imam yang hanya memerintahkan makmum untuk meluruskan dan merapatkan shaf (itupun sambil menghadap kiblat) tanpa memperhatikan apakah mereka mengerjakannya atau tidak.

5. Di antara keistimewaan beliau dan merupakan tanda kenabian beliau, beliau bisa melihat orang yang ada di belakang punggung beliau dengan izin Allah.




(1) Kata “sunnah” memiliki dua pengertian. Pertama: Sunnah bermakna sesuatu yang dianjurkan dan biasa diistilahkan mandub atau mustahab. Kedua: Sunnah bermakna “petunjuk “ yang pernah pernah dilakukan oleh Nabi-shollallahu alaihi wasallam- dan para sahabatnya. Definisi kedua ini mencakup perkara yang wajib maupun mandub/mustahab. Dalam tulisan ini jika kami menyebut kata “sunnah”, maka yang kami maksudkan sunnah menurut definisi kedua yang bermakna “petunjuk”. Kami tak gunakan istilah sunnah untuk mengungkapkan perkara yang mustahab/mandub. Ini kami jelaskan karena banyak orang yang salah paham dalam menggunakan istilah sunnah. Seperti jika kita katakan: Meluruskan dan merapatkan shaf adalah sunnah Nabi-shollallahu alaihi wasallam-. Serta merta ada yangmengatakan: Kenapa anda mewajibkan sesuatu jika memangnya sunnah ?!! Padahal sunnah yang kita maksudkan disini adalah bermakna “petunjuk” mencakup yang wajib maupun yang tidak wajib (baca: mustahab/mandub). Namun tentunya meluruskan shaf dan merapatkannya merupakan sunnah Nabi-shollallahu alaihi wasallam- yang hukumnya wajib, bukan mandub/mustahab. Akan datang penjelasannya, insya Allah Ta’ala. Semoga bisa dipahami.
(2) HR.Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’iy dan lainnya. Dishohihkan oleh Al-Albany dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shohihah (743)
(3) Lihat Sunan Abu Dawud, hal.110 karya Sulaiman Ibnul Asy’ats As-Sijistany Al-Azdi, cet. Dar Ibnu Hazm, tahun 1419 H
(4) HR.Ibnu Majah Al-Qozwini dalam Sunan-nya (1004). Hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Muhammad Nashir Al-Albany -rahimahullah- dalam Shohih Sunan Ibnu Majah (1004) dan At-Ta’liq Ar-Roghib (1/335) cet. Maktabah Al-Ma’arif , tahun 1421 H
(5) HR.Al-Imam Ath-Thobrony dalam Al-Ausath (1/23/2). Hadits ini shohih lighoirihi sebagaimana yang dijelaskan Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shohihah (2533)
(6) HR. Al-Imam Muslim dalam Shohih-nya (432)
(7) HR. Al-Imam Al-Bukhory dalam Shohih-nya (717), dan Muslim dalam Shohih-nya(436)
(8) HR. Al-Imam Al-Bukhory dalam Shohih-nya (719)
(9) Bagal:Hewan hasil perkawinan campur antara kuda dengan keledai.
(10) HR.Al-Bukhory (725)
(11) HR.Al-Bukhory (724)
(12) Lihat Al-Qoul Al-Mubin fi Akhtho’ Al-Mushollin, hal.207
(13) Lihat Fath Al-Bari (2/211)
(14) Lihat Laa Jadiida fi Ahkam Ash-Sholah, hal.13 karya Syaikh Bakr Abu Zaid-hafizhohullah-
(15) Lihat Silsilah Ahadits Ash-Shohihah (6/1/77) karya Al-Albany. Pada temapat lain beliau juga singgung hal ini. Lihat Ash-Shohihah (1/1/73-74)
(16) HR.Abu Dawud (662), Ibnu Hibban, Ahmad (4/276), dan Ad-Daulaby dalam Al-Kuna (2/86). Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shohihah (32)
(17) HR.Ibnu Khuzaimah. Lihat Shohih At-Targhib (513)
(18) Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Muyassaroh (2/247-248)
(19) HR.Muslim dalam Shohih-nya(436)
(20) Lihat Al-Ikhtiyarot, hal.50 via Asy-Syarh Al-Mumti’.
(21) Lihat Al-Muhalla (4/52) via Minhaj An-Najah
(22) Lihat Fathul Bari (2/268) karya Al-Hafizh, ta’liq Ibnu Baz & Asy-syaibly, Darus Salam, 1421 H
(23) Lihat Minhaj An-Najah fi Wujub Taswiyah Ash-Shufuf fi Ash-Sholah (2/519) , cet. Maktabah Al-Furqon, Uni Emirat Arab, 1422 H.
(24) Lihat Nailul Author (2/454) karya Asy-Syaukani, cet.Dar Al-Kitab Al-Araby, 1420 H
(25) Lihat Asy-Syarh Al-Mumti’ ala Zad Al-Mustaqni’ (3/11) karya Al-‘Utsaimin, cet. Mu’assasah Aasam.
(26) Lihat Fath Al-Bari (2/211)
(27) Lihat Ash-Shohihah (1/1/72-74) karya Al-Albany.
Kemudian Syaikh memberikan tambahan bagi ucapannya di atas pada kolom Al-Istidrokat dalam Ash-Shohihah (1/2/903) seraya berkata, “Lalu aku melihat sebuah pembahasan yang berfaedah milik salah seorang saudara kami di Makkah Al-Mukarromah -barokallahu fiih-. Dia mendukung (membela) sunnah yang kuat ini dalam risalahnya yang ia hadiahkan kepadaku “At-Tatimmat li Ba’dhi Masa’il Ash-Sholah”, hal.41-42. Maka silakan kitab itu dirujuk, niscaya anda akan mendapatkan tambahan ilmu dan faedah, insya Allah”.
(28) HR.Al-Bukhary dalam Kitab Ar-Riqoq (6502). Lihat Hidayah Ar-Ruwah (2/420) karya Ibnu Hajar, dengan takhrij Al-Albany, Cet.Dar Ibnul Qoyyim dan Dar Ibnu Affan, 1422 H.



Sumber:
1.http://al-atsariyyah.com/wajibnya-meluruskan-shaf.html
2.http://al-atsariyyah.com/wajibnya-merapatkan-dan-meluruskan-shaf.html

Dimana Saja Letak Mengangkat Tangan Ketika Takbir?

Senin, 11 Juli 2011 | komentar



Dimana Sajakah Waktu dan Saat Kita Harus Mengangkat Tangan Ketika Takbir?



Bahwa mengangkat tangan ketika bertakbir adalah ada pada 4 (empat) tempat, yaitu:
Pertama, ketika Takbiratul Ihram
Kedua, ketika hendak ruku’
Ketiga, ketika bangkit/tegak dari ruku’
Keempat ketika bangkit untuk rakaat ketiga.

Yang pertama, kedua dan ketiga adalah berdasarkanhadis mutawatir dari Ibnu Umar:Artinya:

“Apabila Nabi saw akan mengerjakan salat, kedua tangannya diangkat sejajar bahu kemudian takbir. Apabila akan ruku’ juga mengangkat tangan seperti itu, demikian pula kalau bangkit dari ruku’ mengangkat kedua tangannya ...”


Adapun mengangkat tangan yang keempat (ketika bangkit untuk rakaat ketiga)adalah berdasarkan hadis dari Nafi’ dari Ibnu Umar ra:Artinya:

“Bahwasanya Ibnu Umar ketika berdiri dari rakaat kedua ia mengangkat tangannya dan ia merujuk kepada Nabi saw.”

[Hadis riwayat al-Bukhari,Abu Daud dan an-Nasa’i]

Yang dimaksud dengan bertakbir dan mengangkat tangan ketika berdiri untuk rakaat ketiga adalah dalam salat yang ada tahiyat awalnya,seperti salat Zuhur, Asar,Magrib dan Isya’.
[berita muslim sahih - salafy indonesia - ahlussunnah wal jama'ah]Adapun dalam salat empat rakaat khusus yang tidak memakai tahiyat awal,seperti dalam salat tahajud, salat lail, tidak ditemukan dasar hukumnya bahwa ketika berdiri untuk rakaat ketiga mengangkat tangan, melainkan hanya bertakbir saja.
Jelasnya,ketika berdiri untuk rakaat ketiga dalam salat tahajud yang tidak memakaitahiyat awal,sewaktu takbir tidak dengan mengangkat tangan.

Jadi,Bahwa mengangkat tangan ketika bertakbir adalah ada pada 4 (empat) tempat, yaitu:
Pertama, ketika Takbiratul Ihram
Kedua, ketika hendak ruku’
Ketiga, ketika bangkit/tegak dari ruku’
Keempat ketika bangkit untuk rakaat ketiga.

Fiqih Isyarat Jari Telunjuk Dalam Duduk Tasyahud (Waktu,Gerakan,Sifat)

Sabtu, 22 Januari 2011 | komentar

Kapan Mulai Mengangkat atau Mengisyaratkan Jari Telunjuk?.

Dari kesimpulan tersebut kita simpulkan,dalam duduk tasyahud,baik tasyahud awal ataupun akhir,masalah 'kapan mulai jari telunjuk diisyaratkan,bagaimana sifat gerakannya,menghadap kemana dan bentuk posisinya' yang sesuai Sunnah menurut ulama salaf adalah 'Diangkat atau dilakukan atau diisyaratkan dari awal duduk tasyahud sampai akhir tasyahud,tidak digerak-gerakkan,lurus menghadap kiblat dan antara jari tengah dan ibu jari(jempol) membuat lingkaran sedang jari kelingking dan jari manis posisi mengenggam sedangkan pandangan mata tertuju pada jari telunjuk yang sedang berisyarat tersebut.'

A.Kapan Mulai Mengisyaratkan Jari Dalam Duduk Tasyahud? Apakah Diangkat atau Diisyaratkan bertepatan dengan bacaan syahadat لا إله إلا الله ?



Menurut maszab Syafi'iyah memang demikian ini diterangkan dalam berbagai hadits-hadits sahih.

Pendapat diantaranya didasarkan kepada dalil-dalil berikut ini :

1.Dalam shahih Muslim II: 890 diriwayatkan sebuah hadits dari Jabir ra. menyebutkan bahwa :



“Rasulullah Saw bersabda seraya (berisyarat) dengan jari telunjuknya. Beliau mengangkatnya ke langit dan melemparkan (mengisyaratkan kebawah) ke manusia, ‘Allahumma isyhad, Allahumma isyhad (ya Allah saksikanlah)’. Beliau mengucapkannya tiga kali”.

Telunjuk disebut juga syahid (saksi), sebab jika manusia mengucapkan syahadat, dia berisyarat dengan jari telunjuk tersebut. Nabi saw. sendiri jika mengatakan “Asyhadu” atau “Allahumma isyhad” (suka) berisyarat dengan telunjuknya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Darimi I:314-315 dan Imam Baihaqi dalam kitab Ma’rifat As-Sunnah wal Al-Atsar III:51, hadits shahih.

2.Dalam sunan Baihaqy II:133 disebutkan:

“Rasulullah Saw melakukan itu ketika men-tauhid-kan Tuhannya yang Maha mulia dan Mahal uhur”,

yakni ketika menetapkan tauhid dengan kata-kata illallah (hanya Allah) dalam syahadat.

3.Dalam riwayat lain, Imam Baihaqi II:133 dengan sanad yang sama dari Khilaf bin Ima’ bin Ruhdhah Al-Ghiffari dengan redaksi,

“Sesungguhnya Nabi Muhammad saw. hanya menghendaki dengan (isyarat) itu adalah (ke) tauhidan (Meng-Esa-kan Allah سبحانه وتعالى.)”,
sedangkan ungkapan ketauhidan terdapat dalam kalimat syahadat itu.

Al-Hafidh Al-Haitsami mengatakan dalam Mujma’ Al-Zawaid II:140,

“Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara panjang lebar…”.

4.Pendapat ini juga didasarkan kepada hadits Abdullah bin Umar ra.;

“Dan (beliau Saw) mengangkat jari tangan kanannya yang dekat ke ibu jari lalu berdo’a”.

(HR.Imam Muslim dan Imam Baihaqi II:130, serta perawi lainnya). Do’a yang dimaksud hadits tersebut ialah membaca sholawat kepada Nabi saw. dan do’a-do’a lainnya sebelum mengucapkan salam.
Imam Al-Baihaqi dalam Syarh As-Sunnah III : 177 mengatakan :

“Yang dipilih oleh ahli ilmu dari kalangan sahabat dan tabi’in serta orang-orang setelah mereka adalah berisyarat dengan jari telunjuk (tangan) kanan ketika mengucapkan tahlil (la ilaaha illallah) dan (mulai) mengisyaratkannya pada kata illallah….”

Madzhab kebanyakan orang-orang Syafiiyyah menyatakan bahwa disunnahkan berisyarat dengan jari telunjuk kemudian diangkat jari telunjuk tersebut ketika mencapai kata hamzah ( إ ) dari kalimat لا إله إلا الله.
Hal ini disebutkan oleh Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu’ 3/434 dan dalam Minhaj Ath-Tholibin hal.12.

Dan hal yang sama disebutkan oleh Imam Ash-Shon’any dalam Subulus Salam 1/362 dan beliau tambahkan bahwa hal tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqy.

Namun,perlu kita teliti kembali akan kesahihan hadits-hadits diatas,

1. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqy itu adalah hadits Khafaf bin Ima’ dan di dalam sanadnya ada seorang lelaki yang tidak dikenal maka ini secara otomatis menyebabkan hadits ini lemah.

2. Hal yang telah disebutkan bahwa dzohir hadits-hadits yang shohih menunjukkan bahwa Nabi r mengangkat jari telunjuk dari awal hingga akhir menyelisihi hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqy tersebut sehingga ini semakin mempertegas lemahnya riwayat Al-Baihaqy tersebut.

3. Orang-orang Syafiiyyah sendiri tidak sepakat tentang sunnahnya mengangkat jari telunjuk ketika mencapai huruf hamzah ( إ ) dari kalimat لا إله إلا الله , karena Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu’ 3/434 menukil dari Ar-Rafi’y (salah seorang Imam besar dikalangan Syafiiyyah) yang menyatakan bahwa tempat mengangkat jari telunjuk adalah pada seluruh tasyahud dari awal hingga akhir.

4. Hal yang disebutkan oleh orang Syafiiyyah ini tidak disebutkan di dalam madzhab para ulama yang lain. Ini menunjukkan bahwa yang dipakai oleh para ulama adalah mengangkat jari telunjuk pada seluruh tasyahud dari awal hingga akhir.


Jadi,Kapan Mulai Mengisyaratkan Jari Dalam Duduk Tasyahud? yaitu bahwa jari telunjuk disyariatkan untuk diangkat dari awal tasyahud hingga akhir dan tidak mengangkatnya nanti ketika mencapai huruf hamzah ( إ ) dari kalimat لا إله إلا الله .

Diantara hadist yang menunjukkan disyari’atkannya isyarat dari awal tasyahhud adalah hadist Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhuma:

… وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ

“Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangan kiri di atas lutut kiri dan tangan kanan di atas paha kanan, dan memberi isyarat dengan jari telunjuknya.” (HR. Muslim)


Dari Nafi’ beliau berkata:

كَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ إِذَا جَلَسَ فِى الصَّلاَةِ وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ وَأَتْبَعَهَا بَصَرَهُ ثُمَّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَهِىَ أَشَدُّ عَلَى الشَّيْطَانِ مِنَ الْحَدِيدِ ». يَعْنِى السَّبَّابَةَ

“Abdullah bin ‘Umar apabila duduk di dalam shalat meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya dan memberi isyarat dengan jarinya, dan menjadikan pandangannya mengikuti jari tersebut, kemudian beliau berkata: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Ini lebih keras bagi syetan dari pada besi, yaitu jari telunjuk.’” (HR. Ahmad)


Dan dalam hadist yang lain:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ رَأَى رَجُلًا يُحَرِّكُ الْحَصَى بِيَدِهِ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ لَا تُحَرِّكْ الْحَصَى وَأَنْتَ فِي الصَّلَاةِ فَإِنَّ ذَلِكَ مِنْ الشَّيْطَانِ وَلَكِنْ اصْنَعْ كَمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ قَالَ وَكَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ قَالَ فَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَأَشَارَ بِأُصْبُعِهِ الَّتِي تَلِي الْإِبْهَامَ فِي الْقِبْلَةِ وَرَمَى بِبَصَرِهِ إِلَيْهَا أَوْ نَحْوِهَا ثُمَّ قَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ

Dari Abdullah bin Umar bahwasanya beliau melihat seorang laki-laki menggerakan kerikil ketika shalat, ketika dia selesai shalat maka Abdullah berkata: Jangan engkau menggerakkan kerikil sedangakan engkau shalat, karena itu dari syetan. Akan tetapi lakukan sebagaimana yang telah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan. Maka beliau meletakkan tangan kanannya di atas pahanya dan mengisyaratkan dengan jari di samping jempol (yaitu jari telunjuk) ke arah qiblat, kemudian memandangnya, seraya berkata: Demikianlah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan. (HR. An-Nasa’i)


Berkata Al-Mubarakfury:

ظَاهِرُ الْأَحَادِيثِ يَدُلُّ عَلَى الْإِشَارَةِ مِنْ اِبْتِدَاءِ الْجُلُوسِ

“Dhahir hadist-hadist menunjukkan bahwa isyarat dilakukan semenjak awal duduk” (Tuhfatul Ahwadzy 2/185, Darul Fikr).


B.Apakah Jari Telunjuk Di Gerak-Gerakkan Dalam Isyarat Telunjuk Pada Duduk Tasyahud?



Masalah ini sudah saya posting panjang lebar tentang Masalah Menggerakkan Jari Telunjuk Dalam Duduk Tasyahud,anda bisa baca di:
http://beritamuslimsahih-ahlussunnah.blogspot.com/2010/10/masalah-menggerakkan-jari-telunjuk.html

Dan dari kesimpulannya,Apakah Jari Telunjuk Di Gerak-Gerakkan Dalam Isyarat Telunjuk Pada Duduk Tasyahud? jari telunjuk adalah tidak digerak-gerakkan,karena hanya digerakkan sekali pada saat mengangkat jari telunjuk saat hendak berisyarat dan diturunkan saat tasyahud selesai (ini berarti,jari telunjuk diisyaratkan tanpa digerak-gerakkan dan diisyaratkan pada seluruh tasyahud yakni dari awal duduk tasyahud samapai akhir tasyahud).

C.Jari Telunjuk Menghadap Kemana,Kebawah,Keatas,Kesamping atau Ke Arah Kiblat?



Dalam hadis riwayat Imam Muslim dijelaskan:

عن علي بن عبد الرحمن المعاوي قال: "رآني عبد الله بن عمر وأنا أعبث بالحصي في الصلاة، فلما انصرف نهاني فقال: اصنع كما كان رسول الله صلي الله عليه وسلم يصنع، فقلت: وكيف كان يصنع؟ قال: كان إذا جلس في الصلاة وضع كفه اليمني علي فخذه اليمني، وقبض أصابعه كلها، وأشار بإصبعه التي تلي الإبهام "إلي القبلة"، و وضع كفه اليسري علي فخذه اليسري." (رواه مسلم في الصحيح)

Dari Ali bin Abdurrahman al-Muawi berkata, “Abdullah bin Umar melihatku tidak menunjuk dalam shalat. Ketika aku hendak pergi beliau menahanku sambil berkata: Lakukanlah seperti apa yang telah Rasulullah lakukan (dalam tasyahhud). Lalu aku bertanya: Bagaimana Rasulullah SAW melakukannya? Ibnu Umar menjawab: Rasulullah SAW jika duduk dalam shalat, beliau meletakkan telapak tangan kanannya di atas paha kanannya, lalu menggenggam seluruh jarinya, lalu menunjuk dengan jari telunjuknya “ke arah kiblat”, dan beliau meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha kirinya.” (HR. Muslim dalam Shahihnya)


Dari 'Abdullah bin 'Umar dia melihat seorang laki-laki menggerak-gerakkan kerikil dengan tangannya saat shalat. Setelah selesai, Abdullah berkata kepadanya;

"Janganlah kamu menggerak-gerakkan kerikil saat shalat, sesungguhnya itu perbuatan setan. Berbuatlah sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw."

la berkata;

"Bagaimana cara Rasulullah saw melakukannya?"

Aku menjawab;

"Beliau meletakkan tangan kanan di atas paha kanan, lalu menunjukkan jari telunjuknya ke kiblat dan mengarahkan pandangan ke jari tersebut-atau ke sekitarnya."

Kemudian ia berkata,

"Begitulah cara Rasulullah saw melakukannya."
HR. An Nasa’i (1160), diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (1/355), Ibnu Hibban (5/273)

Dalam hadits yang lain:

“Beliau melebarkan telapak tangan kirinya di atas pahanya yang sebelah kiri, dan menggenggamkan jari-jari telapak tangannya yang sebelah kanan di atas pahanya yang sebelah kanan, sambil mengarahkan jari telunjuk tangan kanannya ke arah kiblat, sementara pandangan mata tertuju pada jari telunjuk tersebut.”)
(HR. Muslim, Abu ‘Awanah dan Ibnu Khuzaimah

Dari Abdullah bin Zubair radhiyallahu anhu, dia berkata:

“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk tasyahhud, maka beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha yang kanan dan meletakkan tangan kirinya di atas pahanya yang kiri serta memberi isyarat dengan telunjuknya, sedangkan pandangan matanya tidak melampaui telunjuknya tersebut.”
(HR. Ahmad, Muslim dan an-Nasa’i)

Jadi,Jari Telunjuk Menghadap Kemana,Kebawah,Keatas,Kesamping atau Ke Arah Kiblat?
Kesimpulannya adalah jari telunjuk berisyarat menghadap kiblat dan pandangan mata kita tertuju pada jari telunjuk yang berisyarat tersebut.

D.Bagaimana sifat atau posisi jari tangan dalam berisyarat di duduk Tasyahud?




عن ابن عمر رضي الله عنهما: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى الله عليه وسلم اِذَاَ قَعَدَ لِلتَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ اليُسْرَى عَلىَ رُكْبَتِهِ وَاليُمْنَى عَلىَ اليُمْنىَ, وَعَقَدَ ثَلاَثاً وَخَمْسِيْنَ وَأَشَارَ بِإِصْبِعِهِ السَّباَبَةِ --رواه مسلم

Dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW jika duduk untuk tasyahhud, beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya, dan tangan kanannya di atas lutut kanannya dan membentuk angka “lima puluh tiga”, dan memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuknya”
(HR Muslim).

Berkata Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu:


السنة للمصلي حال التشهد أن يقبض أصابعه كلها أعني أصابع اليمنى ويشير بالسبابة ويحركها عند الدعاء تحريكا خفيفا إشارة للتوحيد وإن شاء قبض الخنصر والبنصر وحلق الإبهام مع الوسطى وأشار بالسبابة كلتا الصفتين صحتا عن النبي صلى الله عليه وسلم

“Yang sesuai dengan sunnah bagi orang yang shalat ketika tasyahhud adalah menggenggam semua jari kanannya dan memberi isyarat dengan jari telunjuknya dan menggerakkannya ketika berdoa dengan gerakan yang ringan sebagai isyarat kepada tauhid, dan kalau dia mau maka bisa menggenggamkan jari kecil dan jari manis kemudian membuat lingkaran antara jempol dengan jari tengah, dan memberi isyarat dengan jari telunjuk, kedua cara ini telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”.

(Maj’mu Fatawa Syeikh Bin Baz 11/185)

Dari hadits sahih diatas,jelas bahwa sifat atau posisi jari tangan dalam berisyarat di duduk Tasyahud adalah membuat lingkaran dengan jari tengah dan ibu jari serta menggenggamkan jari kelingking dan jari manis lalu mengisyaratkan dengan jari telunjuk kanannya.

Dari pembahasan tersebut kita tarik kesimpulan bahwa Fiqih Isyarat Jari Telujuk Dalam Duduk Tasyahud adalah 'Diangkat atau dilakukan atau diisyaratkan dari awal duduk tasyahud sampai akhir tasyahud,tidak digerak-gerakkan,lurus menghadap kiblat dan antara jari tengah dan ibu jari(jempol) membuat lingkaran sedang jari kelingking dan jari manis posisi mengenggam sedangkan pandangan mata tertuju pada jari telunjuk yang sedang berisyarat tersebut.'

Dikutip dari berbagai sumber artikel 'Ahlussunnah Wa Al Jama'ah'

Turun untuk Sujud ,Tangan atau Lutut Terlebih Dahulu?

Rabu, 22 Desember 2010 | komentar



Untuk saya pribadi,saat turun untuk sujud adalah tangan terlebih dahulu kemudian lutut,namun dengan pembahasan berikut ini bisa disimpulkan bahwa dalam cara turun untuk sujud ada keluasan, boleh meletakkan tangan dahulu kemudian lutut atau lutut dahulu kemudian tangan.
Kesimpulan ini merupakan kesimpulan dari ahli hadits dan mujaddid negeri Yaman Syaikhuna Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy rahimahullahu wa balla bil maghfirati tsarahu dan kesimpulan dari beberapa ‘ulama lain.


Hendak Sujud,Tangan atau Lutut Dulu Yang Menyentuh Bumi?



Dalam praktek shalat, sebagian kaum muslimin ada yang meletakkan tangan dahulu sebelum lutut pada saat akan sujud dan ada yang sebaliknya lutut dahulu kemudian tangan.
Jelaskan mana yang benar dalam masalah ini !.

Sebelum menguraikan perbedaan pendapat para ulama dan dalil setiap pendapat dalam masalah ini, terlebih dahulu kami akan detailkan letak perbedaan pendapat para ulama tersebut guna memahami masalah ini dengan baik dan benar.

Mendetailkan letak perbedaan pendapat termasuk perkara yang penting.
Dan menelantarkan hal tersebut akan menimbulkan beberapa dampak yang negatif, diantaranya :



-Penggambaran masalah tidak di atas hakikat sebenarnya.
-Timbulnya ketimpangan dalam penerapan masalah.
-Lahirnya masalah-masalah lain yang membuat permasalahan tersebut semakin rumit dan bertele-tele.
-Bisa mengantar ke jalur berlebihan dalam masalah agama, padahal sikap berlebihan tersebut merupakan perkara yang tercela dalam syari’at Islam yang penuh dengan kemudahan ini.


Letak Perbedaan Pendapat Dalam Masalah



Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa 22\449 :

“Adapun sholat dengan keduanya (yaitu dengan meletakkan lutut sebelum tangan atau meletakkan tangan sebelum lutut-pent.) adalah boleh menurut kesepakatan para ‘ulama. Bila orang yang sholat menginginkan, (boleh) ia meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya dan bila ia menginginkan, (boleh) ia meletakkan kedua tangannya kemudian kedua lututnya dan sholatnya shohihah (sah/benar) pada dua keadaan (tersebut) menurut kesepakatan para ‘ulama. Tapi (para ‘ulama) berselisih tentang (mana) yang lebih afdhol”.

Dari uraian Ibnu Taimiyah di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

1.Para ulama sepakat bahwa siapa yang sholat, baik ia meletakkan tangan dahulu kemudian lutut ketika akan sujud atau ia mendahulukan lutut lalu tangannya, maka shalatnya adalah sah dan benar.

2.Para ulama sepakat bahwa meletakkan tangan dahulu kemudian lutut atau sebaliknya, keduanya adalah perkara yang boleh dilakukan dalam shalat.

3.Letak perbedaan pendapat para ulama hanyalah pada yang mana lebih afdhol (utama) antara meletakkan tangan dahulu lalu lutut dan mendahulukan lutut kemudian tangan.

Uraian Pendapat Para Ulama



Tentang mana lebih afdhol antara meletakkan tangan dahulu lalu lutut atau mendahulukan lutut kemudian tangan, ada tiga pendapat dikalangan para ‘ulama :

Pendapat pertama :
Tangan dahulu kemudian lutut.

Ini pendapat Imam Al-Auza’iy dan salah satu riwayat dari Imam Malik dan Imam Ahmad. Bahkan Ibnu Hazm berlebihan dalam menguatkan pendapat ini sehingga beliau menganggap bahwa meletakkan tangan sebelum lutut adalah perkara yang wajib.

Pendapat kedua :
Lutut dahulu kemudian tangan.

Ini pendapat Muslim bin Yasar, An-Nakh’iy, Sufyan Ats-Tsaury, Abu Hanifah dan dua muridnya Muhammad dan Abu Yusuf, Asy-Syafi’iy, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan Ibnul Mundzir. Pendapat ini juga dihikayatkan dari ‘Umar bin Khaththab dan anaknya ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma. At-Tirmidzy dan Al-Khaththaby mengatakan bahwa ini adalah pendapat kebanyakan para ‘ulama.

Pendapat ketiga :
Boleh tangan dahulu kemudian lutut dan boleh lutut dahulu kemudian tangan.

Pendapat ini merupakan salah satu riwayat dari Imam Malik dan Ahmad.

Baca : Al-Mughny 2/193, Al-Inshof 1/65, Al-Majmu’ 3/395, Syarah Ma’any Al-Astar 1/254-256, Al-Muhalla 4/128, Al-Fatawa 22/449 dan Fathul Bary 2/291.

Dalil-dalil Setiap Pendapat dan Pembahasannya


Dalil-dalil Pendapat Pertama



Ada dua hadits yang dijadikan dalil oleh orang menganut pendapat pertama ini :

A.Hadits pertama :
Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

إِذَا سَجَدَ أَحُدُكُمْ فَلاَ يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيْرُ وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ

“Apabila salah seorang dari kalian (hendak) sujud maka janganlah ia turun bersimpuh sebagaimana turun bersimpuhnya onta tapi hendaknya ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya“.


Dikeluarkan oleh Ahmad 2/381, Al-Bukhary dalam At-Tarikh Al-Kabir 1/1/139, Abu Daud no 840, An-Nasa`i 2/207 dan dalam Al-Kubra no. 678, Ath-Thahawy dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 1/254, Ad-Daruquthny 1/344-345, Al-Baihaqy 2/99-100, Al-Hazimy dalam Al-I’tibar Fii An-Nasikh Wal Mansukh minal Atsar hal. 59-60, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.520-522, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 4/128-129 dan Al-Baghawy dalam Syarah As-Sunnah 3/134-135 semuanya dari jalan Abdul ‘Aziz bin Muhammad Ad-Darawardy dari Muhammad bin Hasan dari Abu Zinad dari Al-A’raj dari Abu Hurairah.

Dan Hadits ini diriwayatkan pula oleh Abu Daud no 841, At-Tirmidzy no 628, An-Nasa`i 2/207 dan dalam Al-Kubra no 677 dan Al-Baihaqy 2/100 semuanya dari jalan Abdullah bin Nafi’ dari Muhammad bin ‘Abdillah bin Hasan dari Abuz Zinad dari Al-A’raj dari Abu Hurairah dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dengan lafazh :

يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ فَيَبْرُكُ فِيْ صَلاَتِهِ كَمَا يَبْرُكُ الْجَمَلُ

“Apakah salah seorang dari kalian sengaja turun bersimpuh dalam sholatnya sebagaimana onta turun bersimpuh kebumi ?!”


Pembahasan



Dari keterangan Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah rahimahullah dalam Zadul Ma’ad 1/225-231 dan dalam Tahdzib As-Sunan 3/399-400 terkumpul sepuluh sisi kelemahan hadits Abu Hurairah ini dari segi matan maupun sanad
Tentu saja seluruh keterangan dari Ibnul Qoyyim tersebut tidak bisa diterima secara mutlak karena banyak dari keterangan beliau tidak dibangun diatas dasar yang kuat. Tapi secara global, pelemahan beliau terhadap hadits Abu Hurairah ini sangat kuat dan sangat beralasan serta sejalan dengan kaidah para ‘ulama Ahli Hadits.

Penjelasannya sebagai berikut :

Ibnul Qoyyim menyebutkan bahwa hadits ini telah dicacatkan oleh tiga ulama besar pakar Ilalul hadits (cacat-cacat hadits) yaitu Imam Al-Bukhary, Imam At-Tirmidzy dan Imam Ad-Daruquthny.

Berkata Imam Al-Bukhary :

“Muhammad bin Abdillah bin Hasan laa yutaba’u ‘alaihi (tidak ada mutaba’ah-nya/pendukung baginya)“.

Dan beliau juga berkata :

“Saya tidak tahu apakah ia (Muhammad bin Abdillah) mendengar dari Abuz-Zinad atau tidak“.
Lihat At-Tarikh Al-Kabir 1/1/139.

Berkata Imam At-Tirmidzy :

“Gharib kami tidak mengetahuinya dari hadits Abuz Zinad kecuali dari jalan ini (yaitu dari jalan Muhammad bin Abdillah-pent)“.

Berkata Ad-Daruquthny :

“Abdul ‘Aziz Ad-Darawardy bersendirian dengannya dari Muhammad bin Abdillah bin Hasan Al-’Alawy dari Abuz Zinad“.

Dan berkata Imam Al-Baihaqy dalam Sunannya 2/100 :

“Bersendirian dengannya Muhammad bin ‘Abdillah bin Hasan“.

Pelemahan hadits Abu Hurairah dan perkataan Imam At-Timidzy sangatlah jelas karena dua perkara .

Satu :
Kalimat “Gharib” dalam penggunaan Imam At-Tirmidzy adalah bermakna lemah.

Dua :
Perkataan beliau : “kami tidak mengetahuinya dari hadits Abu-Zinad kecuali dari jalan ini” merupakan alasan pelemahan beliau, karena para ulama Ahli Hadits sering melemahkan riwayat seorang rawi bila :

-Ia bersendirian dalam suatu hadits atau potongan hadits dari seorang rawi yang mempunyai murid yang sangat banyak.
-Hadits yang ia riwayatkan merupakan tumpuan/patokan dalam suatu masalah.

Dan ternyata Abuz Zinad Abdullah bin Dzakwan adalah rawi yang mempunyai banyak murid. Dan tidak seorangpun dari murid beliau yang meriwayatkan hadits ini, seperti Imam Malik, Al-Laits bin Sa’ad, Sufyan Ats-Tsaury, Ibnu ‘Uyainah, Al-A’masy, Syu’aib bin Abi Hamzah, ‘Ubaidillah bin ‘Umar Al-’Umary dan lain-lainnya.
Maka tentunya sangatlah aneh kalau Muhammad bin ‘Abdillah bin Hasan bersendirian meriwayatkan hadits ini dari Abuz Zinad sedangkan murid-murid seniornya yang jauh lebih kuat dari Muhammad bin ‘Abdillah tidak meriwayatkannya. Ini makna pelemahan Imam At-Tirmidzy disini dan serupa dengan perkataan Ad-Daruquthny dan Al-Baihaqy di atas.

Kalau ada yang bertanya :

“Bukankah Muhammad bin ‘Abdillah bin Hasan adalah rawi tsiqoh (terpercaya), maka tidak apa-apa kalau ia bersendirian dalam meriwayatkan hadits ini“.

Maka jawabannya adalah tidak semua tafarrud (bersendiriannya) seorang rawi di terima bahkan kadang-kadang ia tertolak dan tidak diterima dalam beberapa keadaan yang dikenal di kalangan para ulama ahli ‘ilalul hadits. Dan tafarrud Muhammad bin ‘Abdillah bin Hasan di sini termasuk dari tafarrud yang tidak bisa diterima sebagaimana dalam uraian diatas.

Dan untuk kejelasan bahwa tidak semua tafarrud diterima, perhatikan kaidah yang disebutkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam Al-’Ilal jilid 1 hal. 463-464 no. 1392 berikut ini :

“Dikatakan kepada ayahku (Imam Abu Hatim pakar ‘ilalul hadits di zamannya-pent.) :

“Apakah hadits Abu Hurairah dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam tentang sumpah bersama saksi, shohih ?”, maka beliaupun diam sejenak kemudian berkata :

“Apakah kamu tidak melihat kepada perkataan Ad-Darawardy ?, -yaitu perkataan dia :

“Saya menyebutkan hadits ini kepada Suhail dan dia tidak mengenalnya”.- Maka saya berkata :

“Lupanya Suhail tidaklah menolaknya (hadits ini -pent.) karena Robi’ah menghikayatkannya darinya (Suhail) dan Robi’ah tsiqoh (terpercaya) dan seseorang kadang menceritakan hadits kemudian dia lupa”.

Maka (Abu Hatim) berkata :

“Betul, memang demikian, akan tetapi kami tidak melihat ada mutabi’ (penguat) terhadap riwayatnya dan telah meriwayatkan dari Suhail jama’ah yang sangat banyak (tapi) hadits ini tidak ada pada seorangpun diantara dari mereka”.
Saya berkata :
“(Bukankah) dia berpendapat akan diterimanya khabar (hadits) dari satu orang”.
Beliau berkata :
“Benar, akan tetapi saya tidak mengetahui ada patokon yang bisa saya anggap bagi hadits ini dari Abu Hurairah, dan ini adalah patokan dari patokan-patokon yang tidak ada mutaba’ah bagi Robi’ah di atasnya”.

Adapun perkataan Imam Al-Bukhary :

“Laa yutaba’u ‘alaihi”, ini adalah isyarat akan lemahnya riwayat Muhammad bin ‘Abdillah. Dan juga perkataan beliau “Saya tidak tahu apakah ia (Muhammad bin Abdillah) mendengar dari Abuz-Zinad atau tidak” adalah suatu pensifatan yang menunjukkan sebab pelemahan tersebut walaupun bukan bentuk pelemahan secara mutlak tapi Syeikh ‘Abdurrahman bin Yahya Al-Mu’allimy rahimahullah dalam Muqaddimah Al-Fawa`id Al-Majmu’ah dalam kaidah yang keempat menyebutkan bahwa kadang seorang Imam menganggap mungkar suatu hadits yang zhohir sanadnya shohih walaupun kadang tidak ditemukan didalamnya ‘Illat yang tercela maka mereka mencacatkannya dengan ‘Illat yang tidak tercela. Wallahu A’lam.

Sebagai kesimpulan bahwa hadits ini lemah karena dilemahkan oleh Imam Al-Bukhary, Imam At-Tirmidzy, Ad-Daruquthny dan Ibnul Qoyyim dan pelemahan ini juga dikuatkan oleh Syeikh Al-’Allamah Al-Muhaddits Muqbil bin Hady Al-Wadi’iy rahimahullah.

Dan jangan terkecoh dengan anggapan bahwa hadits ini shohih dari sebagian ‘ulama belakangan karena mereka hanya melihat zhohir sanad yang shohih. Wallahu A’lam.

B.Hadits kedua :

Hadits Ibnu Umar:

أَنَّهُ كَانَ يَضَعُ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ وَقَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُ ذَلِكَ

“Sesungguhnya beliau (Ibnu Umar) meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya dan (Ibnu Umar) berkata : “Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mengerjakan hal tersebut“.


Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhary secara Mu’allaq 2/290 –Al-Fath- dan disambung oleh Abu Daud sebagaimana dalam Tuhfatul Asyraf 6/156-157, Ibnu Khuzaimah no. 627, Ath-Thohawy 1/254 Ad-Daraquthny 1/344, Al-Hakim 1/348, Al-Baihaqy 2/100 dan Al-Hazimy dalam Al-I’tibar hal. 59.
Semuanya dari jalan Abdul ‘Azis bin Muhammad Ad-Darawardy dari ‘Ubaidullah bin ‘Umar dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar.

Pembahasan



Zhahir hadits ini nampak baik, karena itu sebagian ‘ulama menshohihkannya. Tapi yang benar hadits ini adalah hadits yang mungkar, berikut penjelasannya :

Berkata Abu Daud sebagaimana dalam Tuhfatul Asyraf 6/57 :

“‘Abdul ‘Azis meriwayatkan dari ‘Ubaidullah hadits-hadits yang mungkar”.

Berkata Al-Baihaqy 2/100 :
“Saya tidak melihatnya (hadits ini-Pent.) kecuali hanya sebagai suatu kekeliruan”.

Dan lihat keterangan mungkarnya riwayat Abdul ‘Azis Ad-Darawardy dari ‘Ubaidullah dalam Syarah Ilal At-Tirmidzy 2/810-811 dalam Ghorotul Fishol karya syaikh Muqbil rahimahullah.

Dalil-dalil pendapat kedua



1.Hadits Pertama :
Hadits Wa`il bin Hujr.

Hadits Wa`il ini mempunyai dua jalan dan semuanya lemah :

*Jalan Pertama :

رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَجَدَ وَضَعَ رُكْبِتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ وَإِذَا نَهَضَ رَفَعَ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ

“Saya melihat Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam apabila beliau sujud, beliau meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya dan apabila beliau bangkit beliau mengangkat kedua tangannya sebelum kedua lututnya“.


Dikeluarkan oleh Abu Daud no.388, An-Nasa`i 2/207,234 dan dalam Al-Kubra no.676,740, Ibnu Majah no.838, Ad-Darimy 1/303, Ibnu Khuzaimah no. 626,629, Ibnu hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 1912, Ath-Thohawy 1/255, Ad-Daraquthny 1/345, Al-Baihaqy 2/98, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 518, Al-Baghawy 3/133, Al-Hazimy hal. 60-61, Al-Khatib Al-Baghdady dalam Mudhih Auwan Al-Jama’ Wat Tafriq 2/501 dan Adz-Dzahaby dalam Mu’jamul Muhadditsin hal.218-219 semuanya dari jalan Syarik bin Abdillah An-Nakha’iy dari Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr.

Pembahasan



Sanad hadits ini lemah sebagaimana yang dikatakan Imam Al-Baihaqy dalam sunannya 2/100 dan Imam Ad-Daraquthny berkata :

” dan tidak ada yang menceritakan (hadits ini) dari Ashim bin Kulaib selain dari Syarik dan Syarik tidak kuat pada apa-apa yang ia bersendirian darinya“.

Dan orang yang memperhatikan biografi Syarik bin Abdillah An-Nakha’iy dari buku-buku Al-Jarh wat Ta’dil (buku-buku yang memuat pujian dan kritikan terhadap para rawi), akan memastikan bahwa Syarik ini adalah dho’iful hadits (lemah haditsnya).

Kemudian Syarik ini telah diselisihi oleh Hammam bin Yahya sebagaimana dalam Sunan Abu Daud no.839 dan dalam Al-Marasil hal. 93, Syarah Ma’any Al-Atsar 1/255, Sunan Al-Baihaqy 2/99, Mu’jam Al-Ausath no. 5911 karya Ath-Thobarany dan Al-I’tibar hal. 61 dari jalan Hammam bin Yahya dari Syaqiq Abu laits dari Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam secara mursal.

Syaqiq Abu Laits guru Hammam pada sanad diatas kata Imam Ath-Thohawy :
"Laa Yu’raf" (tidak dikenal).

Dan jalan Hammam ini yang mahfuzh (terjaga/benar) sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hazimy dalam Al-I’tibar hal.61.

Dan diriwayatkan pula Abu Daud no.839 dan Al-Baihaqy 2/98-99 dari jalan Hammam bin Yahya dari Muhammad bin Jahadah dari Abdul Jabbar bin Wa’il dari ayahnya yaitu Wa`il bin Hujr dari nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, dan Abdul Jabbar tidak mendengar dari ayahnya.

**Jalan Kedua :

Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqy 1/99 dari jalan Muhammad bin Hujr dari Sa’id bin Abdul Jabbar bin Wa`il dari ibunya dari Wa`il bin Hujr, beliau berkata :

صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ وَكَانَ أَوَّلَ مَا وَصَلَ إِلَى الْأَرْضِ رُكْبَتَاهُ

“Saya sholat bersama dibelakang Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam kemudian beliau sujud dan yang pertama sampai kebumi adalah kedua lututnya“.


Dalam hadits ini terdapat dua kelemahan :

Satu : Muhammad bin Hujr, kata Imam Adz-Dzahaby : lahu manakir (ia mempunyai hadits-hadits mungkar)

Dua : Sa’id bin Abdul Jabbar, disimpulkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam At-Taqrib : Dho’if (lemah).

2.Hadits Kedua :
Hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu :

رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ كَبَّرَ ثُمَّ انْحَطَّ بِالتَّكْبِيْرِ سَبَقَتْ رُكْبَتَاهُ يَدَيْهِ

“Saya melihat Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam turun dengan takbir, maka kedua lutunya mendahului kedua tangannya“.


Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthny 1/345, Al-Hakim 1/349, Al-Baihaqy 2/99, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtarah no. 2310, Ibnu Hazm Dalam Al-Muhalla 4/129 dan Al-Hazimy hal.60, semuanya dari jalan Al-’Ala’ bin Isma’il Al-’Aththor dari Hafsh bin Ghiyats dari ‘Ashim Al-Ahwal dari Anas.

Pembahasan



Berkata Abu Hatim ketika ditanya oleh anaknya tentang hadits dengan jalan yang tersebut diatas :

“Ini adalah hadits yang mungkar“.
Lihat Al-’Ilal 1/188.

Berkata Ad-Daruquthny 1/345 :
“Al-Ala` bin Isma’il bersendirian dengannya dari Hafsh dengan sanad ini”.

Dan berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Lisanul I’tidal 4/183 menjelaskan letak mungkarnya riwayat Al-Ala` :

“Dan ia (Al-Ala`) telah diselisihi oleh Umar bin Hafsh bin Ghiyats dan ia adalah orang yang paling kuat riwayatnya dari ayahnya, yaitu dia (Umar bin Hafsh) meriwayatkan dari ayahnya dari Al-A’masy dari Ibrahim dari Alqomah dan lainnya dari ‘Umar secara Mauquf dan ini yang Mahfuzh (terjaga)”.

Riwayat ‘Umar bin Hafsh yang tersebut diatas bisa dilihat dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 1/256.

Berkata Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad 1/229 :

“Dan Al-Ala` ini majhul (tidak dikenal), sama sekali tidak ada penyebutannya dalam Kutubus Sittah”.

Catatan



Orang yang berpendapat lutut dahulu yang turun kemudian tangan mempunyai beberapa hadits yang lain, tapi semuanya lemah tidak bisa dipakai berhujjah.
Silahkan lihat dalam ‘Irwa`ul Gholil no.75 dan Risalah Nahyu Ash-Shuhbah ‘Anin Nuzul Bir-Rukbah.

Dalil-dalil pendapat ketiga



Para ‘ulama yang menguatkan pendapat ketiga ini, ada dua jalan dalam menguatkannya :

-Ada yang menguatkan pendapat ini dengan alasan bahwa dalil dari pendapat pertama dan kedua semuanya shohih bisa dipakai berhujjah. Dengan demikian maka kandungan dari dalil-dalil tersebut bisa diamalkan sehingga boleh meletakkan tangan dahulu kemudian lutut atau lutut dahulu kemudian tangan.

-Ada yang menguatkan pendapat ketiga ini dengan alasan bahwa seluruh hadits yang berkaitan dengan cara turun untuk sujud, baik tangan dahulu kemudian lutut atau lutut dahulu kemudian tangan, adalah hadits-hadits yang lemah tidak bisa dipakai berhujjah. Karena tidak ada aturan dalam hadits yang shohih yang menjelaskan tentang cara turun untuk sujud tersebut maka ada keluasan, boleh meletakkan tangan dahulu kemudian lutut atau lutut dahulu kemudian tangan.

Kesimpulan Pembahasan



Dari uraian diatas, nampak dengan jelas bahwa dalil-dalil dari pendapat pertama dan pendapat kedua semuanya lemah tidak bisa dipakai berhujjah.

Dari pendapat ketiga, alasan yang bisa diterima hanyalah alasan kedua.Dengan demikian pembahasan ini bisa disimpulkan bahwa dalam cara turun untuk sujud ada keluasan, boleh meletakkan tangan dahulu kemudian lutut atau lutut dahulu kemudian tangan.
Kesimpulan ini merupakan kesimpulan dari ahli hadits dan mujaddid negeri Yaman Syaikhuna Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy rahimahullahu wa balla bil maghfirati tsarahu dan kesimpulan dari beberapa ‘ulama lain.

Wallahu Ta’ala A’lam Wa fauqo kulli dzi ‘ilmin ‘alim.

Sumber:http://www.an-nashihah.com, Penulis: Al Ustadz Dzulqarnain Al-Atsary, Judul : Lutut / Tangankah Yang Lebih Dulu Menyentuh Bumi Ketika Sujud

Sutroh [Penghalang] - Shalat Harus / Wajib Menggunakan Sutroh!

Minggu, 12 Desember 2010 | komentar



Sutroh,adalah penghalang atau pembatas dalam hal ini adalah tempat/letaknya di depan tempat kita shalat (bisa berupa tongkat,batu,dinding,tiang atau benda yang tingginya kurang lebih satu hasta,yang dimaksud dengan satu hasta adalah antara ujung siku sampai ujung jari tengah-pent) yang bertujuan untuk menghindari seseorang atau apapun itu agar tidak melewati/melintas didepan kita yang sedang shalat,disamping suatu bentuk melaksanakan sunnah dan menghindari perkara-perkara yang dapat memutuskan/membatalkan shalat kita dan ketahuilah hal ini hukumnya adalah wajib!.


Meletakkan dan memakai sutroh (penghalang) di depan ketika melaksanakan sholat adalah kewajiban bagi setiap muslim, baik ia sholat fardhu, maupun sholat sunnah; baik ia makmun, masbuq, maupun munfarid (sendiri).

Pembaca yang budiman, disana ada sebuah kekeliruan biasa dilakukan oleh sebagian kaum muslimin.Kita lihat ada yang sholat tanpa sutroh (penghalang), dan ada juga yang memakai sutroh (penghalang).
Namun sutroh (penghalang)nya tidak sesuai sunnah (petunjuk) Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sehingga ada diantara mereka menjadikan ujung sajadahnya sebagai sutroh (penghalang); ada yang meletakkan kain atau baju di depannya sebagai sutroh (penghalang); ada yang membuat garis di depannya sebagai sutroh (penghalang); ada juga yang meletakkan polpen atau HP di depannya dengan anggapan bahwa itu adalah sutroh (penghalang) saat ia sholat.



Ukuran Sutroh



Adanya realita kejahilan yang menyedihkan seperti ini, memaksa kami untuk membahas ukuran tinggi sutroh. Namun sebelumnya perlu kami ingatkan bahwa sesuatu yang dijadikan sutroh, harus diperhatikan tingginya, bukan lebar dan tebalnya. Oleh karena itu, sesuatu yang dijadikan sutroh (penghalang) boleh berupa tongkat, tombak, pedang, anak panah, bebatuan, hewan kendaraan, motor, mobil, punggung orang, tiang atau dinding dan segala sesuatu yang ukuran tingginya sesuai yang kami akan paparkan, insya Allah.

Pembaca yang budiman, ukuran sutroh (penghalang) yang benar ketika shalat adalah yang bisa menghalangi dari bahaya dan gangguan sesuatu yang lewat di hadapannya. Ukuran itu kira-kira setinggi punggung pelana (tongkat bagian belakang pelana onta). Bagi orang yang tidak kesulitan meletakkan sutroh (penghalang) seukuran itu, tidak boleh meletakkan sutroh (penghalang) lebih rendah darinya.

Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤَخَّرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ وَلاَ يُبَالِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ

“Jika salah seorang dari kalian meletakkan sutroh(penghalang) di hadapannya seukuran pelana onta, maka silakan shalat. Dia tidak perlu menghiraukan lagi orang yang lewat di balik sutroh(penghalang) tersebut”.
[HR. Muslim dalam Sahih-nya (499)].

A’isyah -radhiyallahu ‘anha- pernah berkata,

سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ سُتْرَةِ الْمُصَلِّيْ؟ فَقَالَ: مِثْلُ مُؤَخَّرَةِ الرَّحْلِ

“Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- ditanya tentang meletakkan sutroh(penghalang) untuk orang shalat ketika perang Tabuk. Beliau menjawab,“Seukuran punggung pelana”.
[HR. Muslim dalam Shahih-nya (500)].

Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّيْ فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلاَتَهُ الْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ اْلأَسْوَدُ

“Jika salah seorang dari kalian mengerjakan shalat, maka sesungguhnya di (diharapkan) memberi sutroh(penghalang) di hadapannya seukuran punggung pelana. Jika tidak ada sesuatu yang seukuran punggung pelana, maka sesungguhnya keledai, wanita dan anjing hitam (setan) akan memutuskan shalatnya.”
[HR. Muslim dalam Shahih-nya (510)].

Ukuran inilah yang wajib digunakan sebagai ukuran sutroh (penghalang). Andaikan ukuran yang kurang dari itu cukup alias boleh, maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- akan jelaskan saat ia ditanya.
Para ulama kita menganggap bahwa penangguhan penjelasan dari waktunya tidak boleh. Sedang Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- saat itu ditanya tentang sutroh (penghalang) yang sah. Andaikan sah ukuran yang kurang dari punggung pelana onta, maka tak boleh bagi beliau untuk menangguhkan penjelasan masalah itu dari waktunya. [Lihat Ahkam As-Sutroh (hal. 29)]

Punggung pelana setinggi satu hasta seperti yang telah dijelaskan oleh Atha’, Qatadah, Ats-Tsauri dan Nafi’.Sedangkan yang dimaksud dengan satu hasta adalah antara ujung siku sampai ujung jari tengah. Jika diukur, maka tingginya sekitar 46,2 cm atau setinggi dua jengkal. [Lihat Lisanul Arab (3/1495), Mu’jam Lughah Al-Fuqaha’ (hal. 450-451)]

Disebutkan dalam beberapa riwayat dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bahwa beliau shalat di hadapan tombak kecil atau yang sejenisnya. Sudah maklum kiranya bahwa tombak itu kecil. Hal ini semakin memperkuat bahwa yang dimaksud ukuran sutroh (penghalang) adalah tinggi, bukan lebar.

Ibnu KhuzaimahAn-Naisaburiy-rahimahullah- berkata,

“Dalil yang berasal dari hadits-hadits Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- (menjelaskan) bahwa beliau menghendaki sutroh(penghalang) seukuran punggung pelana dalam hal tinggi, bukan lebarnya. Dalil-dalilnya adalah sudah sangat jelas. Di antaranya adalah hadits-hadits Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- yang memberitahukan bahwa telah ditancapkan sebuah tombak pendek untuk beliau; beliau shalat menghadap kepada tombak itu. Sedangkan ukuran lebar tombak pendek, tidak sama dengan ukuran lebar punggung pelana". [Lihat Shahih Ibn Khuzaimah (2/12)].

Ibnu Khuzaimah An-Naisaburiy-rahimahullah- juga berkata,

“Dalam perintah Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- untuk menjadikan anak panah sebagai sutroh(penghalang) ketika shalat terkandung pengertian bahwa beliau menginginkan sutroh (penghalang) itu dengan punggung pelana dalam hal tinggi, bukan dalam hal tinggi dan lebarnya sekaligus.” [Lihat Shahih Ibn Khuzaimah (2/12)].

Tidak boleh menjadikan garis (tulisan) sebagai sutroh (penghalang),sedangkan dia masih bisa menjadikan benda lain sebagai sutroh (penghalang), sekalipun benda itu berupa tongkat, barang, kayu, atau bahkan dengan cara menumpuk batu seperti yang telah dilakukan oleh Salamah Ibnul Akwa’ -radhiyallahu anhu-.

Yang perlu disebutkan di sini , hadits-hadits tentang penggunaan garis sebagai sutroh (penghalang) adalah dhaif (lemah). Telah diisyaratkan ke-dhaif-an hadits ini oleh Sufyan bin Uyainah, Asy-Syafi’i, Al-Baghawi dan ulama-ulama lain. Ad-Daruqutni berkata, “Hadits itu tidak shahih dan tidak benar”.Asy-Syafi’i-rahimahullah- berkata di dalam Sunan Harmalah, “Orang yang mengerjakan shalat tidak (boleh) menulis garis di hadapannya (sebagai sutroh), kecuali jika hal itu terdapat pada riwayat hadits yang benar, baru boleh diikuti”. Malik berkatadalam Al-MudawwanahAl-Kubro (1/202), “(Hadits membuat) garis (sebagai sutroh) adalah batil”.

Hadits garis tersebut telah dilemahkan oleh para ulama belakangan, seperti Ibnu Ash-Sholah, An-Nawawiy, Al-Iroqiy, dan lainnya. [Lihat Tamam Al-Minnah (hal. 300-302), dan Ahkam As-Sutroh (hal. 98-102)]

Selain itu, makmum tidak perlu meletakkan sutroh (penghalang). Sutroh (penghalang) dalam shalat berjama’ah menjadi tanggung jawab imam. Jangan sampai ada orang yang menyangka bahwa setiap makmun, sutroh (penghalang)nya adalah orang yang ada di hadapannya, karena hal itu tak ada pada shaff (barisan) pertama. Kemudian sangkaan seperti ini akan mengharuskan kita menahan orang yang mau lewat di depan shaff-shaff. Sementara dalil tidak menunjukkan demikian.

Ibnu Abbas -radhiyallahu anhu-, dia berkata,

أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى أَتَانٍ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ اْلاِحْتِلاَمَ وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيْ بِالنَّاسِ بِمِنَى فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيِ الصَّفِّ فَنَزَلْتُ فَأَرْسَلْتُ اْلأَتَانَ تَرْتَعُ وَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيَّ أَحَدٌ

“Aku datang bersama dengan Al-Fadhl menunggangi keledai betina, sedang aku waktu itu telah baligh. Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- pada waktu itu sedang berada di Mina. Lalu aku lewat di depan shaf, kemudian turun (dari hewan itu). Keledai itu kami biarkan makan, dan aku pun masuk ke dalam shaff . Maka tak ada seorangpun yang mengingkari hal itu padaku”.
[HR. Al-Bukhoriy (76), dan Muslim dalam Shahih-nya (504)].

Di dalam riwayat lain, Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhu- berkata,

كُنْتُ رَدِيْفَ الْفَضْلِ عَلَى أَتَانٍ فَجِئْنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيْ بِأَصْحَابِهِ بِمِنَى قَالَ: فَنَزَلْنَا عَنْهَا فَوَصَلْنَا الصَّفَّ فَمَرَّتْ بَيْنَ أَيْدِيْهِمْ فَلَمْ تَقْطَعْ صَلاَتَهُمْ

"Aku pernah dibonceng oleh Al-Fadhl di atas keledai betina. Lalu kami datang, sedang Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sholat memimpin para sahabatnya di Mina. Dia (Ibnu Abbas) berkata, "Kami pun turun darinya, dan sampai ke shaff. Lalu keledai itu lewat di depan mereka, namun keledai itu tidaklah memutuskan (membatalkan) sholat mereka".
[HR. Al-Bukhoriy (493), Muslim (504)]

Perhatikan Ibnu Abbas dan Al-Fadhl telah menunggangi keledai betina di depan shaff pertama, dan tidak ada seorang pun sahabat yang mencegahnya. Begitu juga dengan keledainya, tidak ada seorang pun yang mencegahnya untuk lewat. Bahkan tidak ada seorang pun yang mengingkari hal tersebut, begitu juga dengan Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-.

Jika ada seseorang berkata, “Mungkin saja Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- pada waktu itu tidak mengetahui kejadian tersebut!!”

Perkataan ini kita jawab,

“Jika memang mereka berdua tidak dilihat oleh Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- dari samping, tapi Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- dapat melihat mereka berdua dari belakang. Sungguh beliau -Shallallahu alaihi wa sallam- telah bersabda,

هَلْ تَرَوْنَ قِبْلَتِيْ هَهُنَا فَوَاللهِ مَا يَخْفَى عَلَيَّ خُشُوْعُكُمْ وَلاَ رُكُوْعُكُمْ وَإِنِّيْ لأَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِيْ

“Apakah kalian tahu bahwa kiblatku di sini. Demi Allah, kekhusyu’an dan rukuk kalian (ketika shalat) tidak samar bagiku. Sesungguhnya aku melihat kalian semua dari balik punggungku”.
[HR. Bukhari dalam Shahih-nya (418), dan Muslim Shahih-nya (424)].

Ibnu Abdil Barr-rahimahullah- berkata,

“Hadits riwayat Ibnu Abbas ini mengkhususkan hadits riwayat Abu Sa’id yang terdahulu, yakni:
“Apabila salah seorang dari kalian mengerjakan shalat, maka hendaklah dia tidak membiarkan seorang pun lewat di hadapannya.”
Karena hadits Abu Sa’id ini khusus bagi imam dan orang yang mengerjakan shalatnya sendirian. Adapun para makmum, maka sesuatu yang lewat di depannya tidak membahayakan sholatnya berdasarkan hadits Ibnu Abbas -radhiyallahu anhu- ini. Dalam masalah ini tak ada khilaf diantara para ulama". [Lihat Fathul Bari (1/572)].

Pembaca yang budiman, kini anda telah mengetahui bahwa shalat berjama’ah itu pada hakikatnya adalah hanya satu shalat saja, hanya saja dikerjakan oleh banyak orang. Tidak benar jika shalat jama’ah itu adalah shalat yang lebih dari satu, yakni sebanyak jumlah orang yang shalat.
Oleh karena itulah, sutroh (penghalang) untuk shalat berjama’ah cukup satu saja (yakni bagi imam).
Seandainya shalat berjama’ah dianggap shalat yang lebih dari satu, pasti setiap orang yang shalat memerlukan sutroh (penghalang). [Lihat Faidhul Bari (2/77)].

Jika imam tidak meletakkan sutroh (penghalang) ketika shalat berjama’ah, berarti dia telah berbuat tidak baik dan teledor. Kalau kasus ini sampai terjadi, setiap makmum tidak wajib meletakkan sutroh (penghalang) untuk dirinya sendiri dan juga tidak wajib menghalangi orang yang lewat di hadapannya. [Lihat Ahkam As-Sutroh (hal. 21-22)]

Sebuah permasalahan ,
“Jika seseorang masbuq menyempurnakan rakaatnya yang tertinggal bersama imam, maka ia bukan lagi makmum. Nah, sekarang apa yang harus ia lakukan?"

Al-Imam Malik-rahimahullah- berkata,

“Orang yang meneruskan rakaatnya yang tertinggal dari imam, tak mengapa baginya untuk berjalan mendekati tiang yang berada paling dekat di hadapannya, di samping kanan, di sebelah kiri atau di belakang; dia berjalan mundur sedikit. Dengan demikian dia bisa menjadikan tiang ini sebagai sutroh (penghalang). Jika ia jauh (dari tiang), maka dia tetap berdiri di tempatnya dan harus menghalangi orang yang lewat dengan sekuat tenaga”. [Lihat Syarh Az-Zarqani ala Mukhtasar khalil(1/208)].

Ibnu Rusyd berkata,

“Jika dia meneruskan rakaat yang tertinggal dari imam, dan dia berada di dekat tiang, hendaklah dia berjalanmenuju kepadanya. Tiang tersebut adalah sutroh (penghalang) dalam sisa-sisa sholatnya. Jika di dekatnya tidak ada tiang, maka dia tetap shalat di tempatnya dan mencegah orang yang akan lewat di hadapannya dengan sekuat tenaga. Barang siapa yang lewat di depannya, maka ia berdosa. Adapun orang yang lewat di antara shaf, jika jama’ah mengerjakannya bersama imam, maka tak ada dosa baginya, karena imam adalah sutroh (penghalang) bagi seluruh jama’ah. Wa billahit taufiq”. [Lihat Fatawa Ibnu Rusyd (2/904)].

Pernyataan kedua ulama ini bukan tanpa dasar, bahkan berdasarkan hadits dan atsar. Dengarkan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لاَ يَقْطَعْ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ

“Apabila salah seorang dari kalian shalat menghadap sutroh (penghalang), maka hendaklah dia mendekat kepadanya. Maka setan tidak akan memotong shalatnya.”
[HR. Abu Daud dalam Sunan-nya (695), dan An-Nasa’iy dalam Al-Mujtaba (748). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (782)]

Qurroh bin Iyas -radhiyallahu ‘anhu- berkata,

رَآنِيْ عُمَرُ وَأَنَا أُصَلِّيْ بَيْنَ أُسْطُوَانَتَيْنِ فَأَخَذَ بِقَفَائِيْ فَأَدْنَانِيْ إِلَى سُتْرَةٍ فَقَالَ: صَلِّ إِلَيْهَا

“Umar melihatku sedang shalat di antara dua tiang. Dia langsung memegang leherku dan mendekatkan aku ke sutroh (penghalang) sambil berkata, “Shalatlah menghadap sutroh (penghalang)”.
[HR. Bukhariy dalam Shahih-nya (1/577) secara mu’allaq, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (7502)

Jadi, seorang masbuq diperintahkan untuk mendekat ke sutroh, walaupun ia harus berjalan satu-dua langkah untuk mencari sutroh, baik berupa tiang atau dinding dan lainnya, karena hadits di atas bersifat umum mencakup makmum, masbuq, dan munfarid.
Maka kelirulah sebagian orang yang mengingkari sunnahnya berjalan bagi masbuq yang kehilangan sutroh!!

Wajib Hukum Shalat Menggunakan Sutroh



Meletakkan dan menggunakan sutroh telah dijelaskan oleh para ulama kita dalam kitab-kitab mereka bahwa hukumnya wajib berdasarkan beberapa hadits dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan atsar dari para sahabat -radhiyallahu ‘anhum-.

Ibnu Umar -radhiyallahu anhu- berkata,
“Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

لاَ تُصَلِّ إِلاَّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلاَ تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ, فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِيْنَ

”Janganlah kamu shalat kecuali menghadap sutroh (penghalang), dan janganlah kamu biarkan ada seorang pun lewat di hadapanmu. Jika dia enggan (untuk dicegah), maka perangilah dia. Karena sesungguhnya orang itu disertai teman (setan).”
[HR. Ibnu Khuzaimah (820). Hadits ini dikuatkan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Talkhish Sifah Ash-Sholah (hal.7)].

Abi Sa’id Al-Khudri -radhiyallahu anhu- berkata, “Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

إَذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا وَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا, فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يَمُرُّ فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ

“Jika salah seorang dari kalian mengerjakan shalat, maka hendaklah dia menghadap sutroh (penghalang) dan hendaklah dia mendekati sutroh tersebut. Janganlah membiarkan seorang pun lewat di antara dirinya dan sutroh itu. Jika masih ada seseorang yang lewat, maka hendaklah dia memeranginya. Karena sesungguhnya dia itu adalah setan.”
[HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (2875), Abu Daud dalam sunan-nya (697) dan Ibnu Majah dalam sunan-nya (954). Hadits ini di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shohih Al-Jami' (641 & 651)

Dari Sahl bin Abi Hatsmah -radhiyallahu anhu- dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- beliau bersabda,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لاَ يَقْطَعْ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ

“Apabila salah seorang dari kalian shalat di hadapan sutroh (penghalang), maka hendaklah dia mendekatinya. Maka setan tidak akan memotong shalatnya.”
[HR.Ahmad dalam Musnad-nya (4/2/no. 16134) dan Abu Daud dalam Sunan-nya (695), dan An-Nasa’iy dalam Al-Mujtaba (2/62/no.748). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Takhrij Misykah Al-Mashobih (782)]

Al-Imam Asy-Syaukaniy-rahimahullah- berkata dalam mengomentari hadits Abu Sa’id yang telah disebut di atas,
Di dalam hadits itu terkandung faedah bahwa memasang penghalang hukumnya wajib.” [Lihat Nailul Authar (3/2)]

Beliau juga berkata,

“Kebanyakan hadits yang menerangkan perintah untuk memasang sutroh (penghalang) ketika shalat menunjukkan perintah wajib. Jika memang ada sesuatu yang bisa memalingkan perintah wajib itu menjadi perintah sunnah, maka itulah hukumnya. Akan tetapi tidak pantas dipalingkan perintah wajib tersebut oleh sabda Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- yang berbunyi, “Karena sesuatu yang lewat di depan orang yang sholat tidak membahayakannya dalam sholatnya", karena menjauhi sesuatu yang bisa mengganggu orang yang shalat dalam sholatnya dan bisa menghilangkan sebagian pahala sholatnya adalah wajib”. [Lihat As-Sailul Jarrar (1/176)].

Jadi, seorang yang meletakkan dan memasang penghalang di depannya saat sholat, maka sholatnya tak akan batal, dan tak akan rusak. Jika ada yang lewat, sedang orang yang sholat tersebut telah menghalanginya, maka sholatnya tak rusak, dan orang yang lewat berdosa.

Diantara perkara yang memperkuat kewajiban meletakkan penghalang ketika shalat, meletakkan sutroh (penghalang) di hadapan orang yang shalat menjadi sebab syar’i menghindari batalnya shalat, karena ada wanita baligh yang lewat, keledai atau anjing hitam yang lewat di hadapannya sebagaimana hal itu sah dalam hadits. Selain itu, menjadi sebab penghalang bagi orang yang mau lewat di depan orang yang menunaikan sholat, dan lainnya diantara hukum-hukum yang berkaitan dengan "sutroh" (penghalang di depan orang yang sholat). [Lihat Tamam Al-Minnah (hal.300)]

Oleh karena itulah, para salafush shaleh -radhiyallahu anhum- amat bersemangat dalam meletakkan sutroh (penghalang) ketika sedang mengerjakan shalat.Semua perkataan dan perbuatan mereka memberikan anjuran kepada kita untuk meletakkan sutroh (penghalang), bahkan bersifat perintah, serta pengingkaran terhadap orang yang shalat tanpa meletakkan sutroh (penghalang) di hadapannya.

Qurroh bin Iyas -radhiyallahu ‘anhu- berkata,

رَآنِيْ عُمَرُ وَأَنَا أُصَلِّيْ بَيْنَ أُسْطُوَانَتَيْنِ فَأَخَذَ بِقَفَائِيْ فَأَدْنَانِيْ إِلَى سُتْرَةٍ فَقَالَ: صَلِّ إِلَيْهَا

“Umar melihatku sedang shalat di antara dua tiang. Dia langsung memegang leherku dan mendekatkan aku ke sutroh (penghalang) sambil berkata, “Shalatlah menghadap sutroh (penghalang)”.
[HR. Bukhariy dalam Shahih-nya (1/577) secara mu'allaq, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (7502)

Seorang ulama Syafi'iyyah, Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata,
“Umar melakukan hal ini dengan maksud agar shalatnya Qurroh bin Iyas menghadap sutroh (penghalang)”. [Lihat Fathul Bari (1/577)]

Ibnu Umar dia berkata,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا كَيْلاَ يَمُرَّ الشَّيْطَانُ أَمَامَهُ

“Apabila salah seorang di antara kalian mengerjakan shalat, maka hendaklah dia shalat di hadapan sutroh dan mendekat kepadanya. Hal ini agar setan tidak lewat di hadapannya”.
[HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (1/279/2877) dengan sanad yang shahih].

Ibnu Mas’ud -radhiyallahu ‘anhu- berkata,

“ Ada empat watak kasar: seseorang yang shalat tanpa meletakkan sutroh (penghalang) di hadapannya… atau dia mendengarkan adzan namun tidak menjawabnya”.
[HR. Al-Baihaqi di dalam As-Sunan Al-Kubra (2/285) dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (1/61)].

Coba perhatikan wahai saudara pembaca –semoga Allah memberikan hidayah-Nya kepadaku dan kepadamu- bagaimana perintah-perintah ini datang dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- , yang tak pernah berbicara dari hawa nafsunya.
Tidaklah ucapan beliau, kecuali wahyu yang diberikan kepadanya; perhatikan bagaimana beliau memerintahkan para sahabatnya sampai-sampai Sang Khalifah, Umar -radhiyallahu anhu- yang telah kita kenal pernah mendatangi seorang sahabat yang mulia, sedang ia shalat. Kemudian beliau memegang lehernya untuk didekatkan ke-sutroh (penghalang). Perhatikan pula Ibnu Mas’ud -radhiyallahu anhu-, beliau menyamakan shalat seseorang yang tidak meletakkan sutroh (penghalang) dengan mereka yang tidak menjawab panggilan adzan.

Anas -radhiyallahu anhu- dia berkata,

لَقَدْ رَأَيْتُ كِبَارَ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبْتَدِرُوْنَ السَّوَارِيَ عِنْدَ الْمَغْرِبِ حَتَّى يَخْرُجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Sungguh aku telah melihat para pembesar sahabat Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- berlomba-lomba mendekati tiang penghalang ketika waktu maghrib sampai Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- keluar (dari rumahnya)".
[HR. Bukhari di dalam kitab Shahih-nya (481)].

Anas bin Malik -radhiyallahu ‘anhu- juga berkata,

كَانَ الْمُؤَذِّنُ إِذَا أَذَّنَ قَامَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبْتَدِرُوْنَ السَّوَارِيَ حَتَّى يَخْرُجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُمْ كَذَلِكَ يُصَلُّوْنَ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ

"Dahulu seorang muadzdzin jika usai adzan, maka para sahabat Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bangkit berlomba-lomba mencari tiang (untuk dijadikan sutroh, pent.) sehingga Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- keluar (dari rumahnya), sedang mereka dalam keadaan demikian melaksanakan sholat dua rokaat sebelum maghrib".
[HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (599)]

Inilah sahabat Anas menceritakan tentang para sahabat; bagaimana mereka berebut untuk shalat dua raka’at sebelum maghrib di hadapan tiang masjid sebagai penghalang dalam waktu sangat sempit. Jika ada diantara mereka yang tak sempat mendapatkan tiang atau penghalang lainnya, maka mereka meminta kepada saudaranya agar membelakang sehingga punggungnya dijadikan sebagai penghalang.

Nafi’ (bekas budak Ibnu Umar) -rahimahullah- berkata,

كَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا لَمْ يَجِدْ سَبِيْلاً إِلَى سَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي الْمَسْجِدِ قَالَ لِيْ: وَلِّنِيْ ظَهْرَكَ

“Apabila Ibnu Umar -radhiyallahu anhu- tidak lagi menemukan tiang masjid yang bisa dijadikan sutroh (penghalang) untuk shalat, maka dia akan berkata kepadaku, “Hadapkanlah punggungmu di hadapanku.”
[HR. Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf (1/250/no. 2878) dengan sanad yang shohih]

Abdur Rahman bin Abi Sa’id dari Bapaknya (Abu Sa’id Al-Khudriy) bahwa,

أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّيْ إِلَى سَارِيَةٍ فَذَهَبَ رَجُلٌ مِنْ بَنِيْ أُمَيَّةَ يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ فَمَنَعَهُ فَذَهَبَ لِيَعُوْدَ فَضَرَبَهُ ضَرْبَةً فِيْ صَدْرِهِ

"Dia (Abu Sa’id Al-Khudriy) pernah sholat menghadap tiang masjid. Lalu mulailah seorang laki-laki dari Bani Umayyah berusaha lewat di depan beliau. Maka beliau mencegahnya. Kemudian orang itu kembali (melakukan hal itu), maka beliau memukul satu kali pada dadanya".
[HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shohih-nya (817). Di-shohih-kan oleh Muhammad Mushthofa Al-A'zhomiy]

Yazid bin Abi Ubaid-rahimahullah- berkata,

رَأَيْتُهُ يَنْصِبُ أَحْجَارًا فِي الْبَرِّيَّةِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ صَلَّى إِلَيْهَا

"Aku melihat beliau (Salamah ibnul Akwa’ -radhiyallahu ‘anhu-) dulu menyusun batu-batu ketika di padang pasir. Jika beliau hendak mengerjakan shalat, maka beliau sholat menghadap kepadanya”.
[HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (1/249/no. 2863)]

Di dalam atsar (berita yang berasal dari sahabat) ini tidak ada perbedaan, baik itu di padang pasir maupun di dalam gedung. Lahiriah hadits-hadits yang lalu, dan perbuatan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, semuanya memperkuat hukum wajibnya meletakkan sutroh (penghalang) ketika shalat sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Imam Asy-Syaukaniy. [Lihat Nailul Authar (3/6)]

Al-‘Allamah As-Saffariniy –rahimahullahu- berkata,

“Ketahuilah bahwa sholatnya orang yang mengerjakan sholat dianjurkan agar menghadap sutroh (penghalang) berdasarkan kesepakatan para ulama, walaupun ia tidak khawatir ada yang lewat; beda halnya Imam Malik.Dalam Al-Wadhih, Penulis menyebutkan sutroh secara muthlaq bahwa diwajibkan sutroh (penghalang) berupa dinding atau sesuatu yang tinggi. Sedang meletakkan sutroh lebih dicintai oleh Imam Ahmad [Lihat Syarh Tsulatsiyyat Al-Musnad (3/7860]

Pendapat yang mutlak lebih benar, sebab alasan yang dikemukakan untuk meletakkan sutroh (penghalang) dalam shalat, bukan hanya berdasar pada rasio, tanpa dalil.

Pendapat yang menyatakan tak wajibnya sutroh, di dalamnya terdapat pelanggaran didasari oleh pendapat semata terhadap nas-nas yang mewajibkan meletakkan sutroh (penghalang) sebagaimana telah berlalu sebagiannya. Ini tentunya tidak boleh!! Terlebih lagi mungkin yang lewat di hadapan orang yang sedang shalat bukan hanya jenis makhluk yang kasat mata, tetapi berupa setan. Perkara itu telah datang secara gamblang dari sabda, dan perbuatan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- [Lihat Tamamul Minnah (hal. 304)]

Setelah menyebutkan hadits-hadits yang menerangkan tentang perintah meletakkan sutroh (penghalang) ketika shalat, Ibnu Khuzaimah -rahimahullah- berkata,

“Semua hadits-hadits ini berkualitas shahih. Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- memang telah memerintahkan umatnya agar meletakkan sutroh (penghalang) ketika shalat…Sungguh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mengecam keras orang yang sholat tanpa menghadap sutroh. Bagaimana dilakukan sesuatu yang beliau -Shollallahu ‘alaihi wasallam- kecam sendiri". [Lihat Shohih Ibnu Khuzaimah (2/27)]

Disebutkan dalam sebagian hadits bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sholat tanpa menghadap sutroh. Namun hadits ini tidak shohih, bahkan lemah sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Adh-Dho’ifah (5814).
Adapun hadits yang menyebutkan bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sholat di Mina atau di tempat lainnya, tanpa menghadap bangunan, maka Syaikh Masyhur bin Hasan Salman -hafizhahullah- berkata menjawab hal ini,
“Tidak adanya bangunan yang bisa dipergunakan sutroh (penghalang), sama sekali bukan berarti menghalangi Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- untuk menggunakan sutroh (penghalang) lainnya ketika shalat. Sungguh telah ada penegasan hal ini di dalam hadits riwayat Ibnu Abbas -radhiyallahu anhu-". [Lihat Al-Qoul Al-Mubin (hal. 82)]

Kemudian Syaikh Masyhur Hasan Salman -hafizhahullah- membawakan hadits dari Ibnu Abbas -radhiyallahu anhu- dia berkata,

يُصَلِّيْ بِمِنَى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ

"Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- shalat dengan orang-orang di Mina dalam keadaan tidak menghadap dinding”.
[HR. Bukhariy dalam Shohih-nya (no. 76, 861, 1857, dan 4412)]

Jangan dipahami bahwa hadits ini menjelaskan bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sholat, tanpa menghadap sutroh (penghalang). Bahkan beliau menghadap sutroh, sebab beliau bukan Cuma menggunakan dinding sebagai sutroh, tapi beliau juga menggunakan yang lainnya sebagai sutroh sebagaimana dalam riwayat dari Ibnu Abbas sendiri,

رَكَزْتُ الْعَنَزَةَ بَيْنَ يَدَيِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَاتٍ وَصَلَّى إِلَيْهَا وَالْحِمَارُ مِنْ وَرَاءِ الْعَنَزَةِ

“Aku menancapkan tombak kecil di hadapan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- , ketika sedang berada di Arafah dan beliau shalat menghadap kepadanya. Sedangkan keledai lewat di belakang tombak kecil itu”.
[HR. Ahmad dalam Musnad-nya (1/243) Ibnu Khuzaimah di dalam Ash-Shahih (840). Hadits ini dikuatkan oleh Syu'aib Al-Arna'uth dalam Takhrij Al-Musnad (2175)]

Al-Imam At-Turkumaniy-rahimahullah- berkata, "Tidak adanya dinding tidaklah mengharuskan tidak adanya sutroh (penghalang) lain". [Lihat Al-Jauhar An-Naqiy (2/243)]

Jadi, jelaslah kekeliruan orang yang sholat tanpa ada penghalang di depannya, sekalipun aman dari orang yang akan lewat di hadapannya ketika shalat, atau ia sedang berada di tanah lapang; tak ada bedanya antara Makkah dan selainnya dalam perkara-perkara sutroh (penghalang) secara mutlak. [Lihat Ahkam As-Sutroh fi Makkah wa Ghoiriha (hal. 42-48)]

Sumber:
1.http://almakassari.com/artikel-islam/fiqh/shalat-tanpa-sutroh.html
2.http://almakassari.com/artikel-islam/fiqh/ukuran-sutroh.html

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Islam - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger